Diduga Cabuli Keponakan, Suami Wabup Labuhanbatu Ditangkap Polisi

Ilustrasi Ditangkap Polisi (Foto: Pixabay)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polisi menangkap suami dari Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu, Provinsi Sumut. Pria berinisial FS (66) ini ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan perihal penangkapan terhadap FS. Dia mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan dari rumahnya yang berada di daerah Labuhanbatu pada Kamis (31/8/2023). Selanjutnya FS menjalani proses pemeriksaan.

“FS ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul terhadap keponakannya,” kata Hadi, dikutip dari suarasumut.id, sindikasi medanheadlines.com.

Hadi mengatakan, FS melakukan dugaan pencabulan itu pada 5 Juli 2023. Perbuatan melawan hukum itu terjadi di rumahnya, karena korban yang tak lain adalah keponakannya juga tinggal di sana.

“Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di rumah FS. Korban adalah keponakannya, tinggal bersama-sama dengan pelaku,” ujar Hadi.

Kepolisian yang mendapat laporan terkait kasus tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap FS. Polisi menjerat FS dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan di Polda Sumut,” kata Hadi. (FAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.