MEDANHEADLINES.COM, Kota Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai meringkus dua wanita yang melakukan aksi penipuan terhadap korban berinisial A berumur 33 tahun. Keduanya mengaku sebagai Kasat Reskrim dan pengacara saat melancarkan aksi kejahatannya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pelaku masing-masing berinisial AAT (37) dan MS (29). Keduanya merupakan warga Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Sebelum beraksi, lanjut Eri, kedua pelaku mendapat informasi bahwa korban telah menjadi korban kasus penipuan arisan. Selanjutnya mereka menjumpai korban dan mengatakan bahwa bisa menyelesaikan permasalahan yang sedang dialaminya, Minggu (20/11/2022).
“Saat itu pelaku AAT mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai. Sedangkan MS menyaru sebagai seorang pengacara. Keduanya lalu meminta sejumlah uang kepada korban untuk menyelesaikan permasalahannya,” kata Eri dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (31/8/2023).
Kedua pelaku memberikan beberapa surat berharga kepada korban untuk meyakinkannya. Akan tetapi, jaminan tersebut diduga palsu. Sementara korban sudah mengalami kerugian sebesar Rp 98.250.000.
“Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya pada, Rabu 9 Agustus 2023. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AAT di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan pada Senin 14 Agustus 2023,” kata Eri.
Saat diinterogasi, sambungnya, AAT mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya personel Reskrim menciduk pelaku MS tak jauh dari rumah AAT. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama.
“Selain A, ada dua korban yang melaporkan kedua pelaku di Polres Tanjungbalai. Jumlah kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah. Salah satunya kasus penggelapan kendaraan bermotor. Para pelaku telah menjalankan aksinya sejak akhir 2022 hingga Juli 2023,” pungkas Eri. (FAD).












