Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan Divonis 1,6 Tahun Penjara

Terdakwa Aditya Hasibuan saat mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Medan, Nelson Panjaitan. (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sidang lanjutan terhadap terdakwa Aditya Hasibuan kasus penganiayaan Ken Admiral memasuki babak baru. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nelson Panjaitan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu.

“Menghukum terdakwa Aditya Hasibuan dengan pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Nelson saat membacakan vonis di Ruang Cakra 8 pada PN Medan, Kamis (31/8/2023).

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa membayar ganti rugi kepada korban (Restitusi) sebesar Rp 52.382.200, dan subsider 2 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengrusakan.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Aditya Hasibuan mengatakan akan memikirkan terlebih dahulu terkait putusan hakim. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai informasi, Aditya melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral pada 22 Desember 2022. Terdakwa menganiaya korban di depan rumahnya dan disaksikan oleh Achiruddin Hasibuan. Mirisnya, Achiruddin yang saat itu berstatus perwira menengah (Pamen) di Polda Sumut membiarkan anaknya memukuli korban hingga babak belur.

Achiruddin dikabarkan sempat mengeluarkan senjata laras panjang karena terusik dengan kedatangan korban lalu membiarkan anaknya memukuli korban hingga terkapar. Keluarga korban yang tidak terima lalu membeberkan kasus ini ke publik dan menjadi viral. Kemudian membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.

Polda Sumut menarik laporan dari Polrestabes Medan pada 28 Februari 2023. Mereka langsung tancap gas melakukan gelar perkara khusus. Hasilnya, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada Selasa 25 April 2023. Selanjutnya mereka menangkap dan menahan Aditya Hasibuan. (FAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.