Penyayat Kelamin Selingkuhan di Sibolga Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Ilustrasi Penjara. [Shutterstock]

MEDANHEADLINES.COM, Sibolga – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Adi Siska Telaumbanua (28) dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Sidang tuntutan terdakwa yang menyayat alat kelamin selingkuhannya bernama Gulo (28), itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga pada Senin (3/7/2023).

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 3,5 tahun kurungan penjara,” kata JPU dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sibolga, Selasa (4/7/2023).

JPU mengatakan, terdakwa Siska dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dakwaan primair Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Mengutip dakwaan JPU, peristiwa menyayat alat kelamin itu terjadi pada Sabtu (25/2/2023) petang. Terdakwa dan korban bertemu di Hotel Sambas Baru, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Di dalam kamar keduanya sempat makan bersama.

“Setelah itu, saksi korban bernama Otomasi Gulo meletakan 1 buah pisau bergagang kayu motif keris di atas meja kamar Hotel. Korban lalu pergi menuju kamar mandi,” tulis jaksa.

Usai membersihkan diri, dalam keadaan telanjang korban mengajak Siska berhubungan badan, namun ditolak. Otomasi Gulo lalu marah dan mengungkit bahwa korban belakangan ini tidak menurut dengan ucapannya. Termasuk saat korban menyuruh korban bekerja di sebuah cafe.

“(Kata Otomasi) kerjalah di cafe Dina itu, lalu terdakwa menjawab ‘itu kan cafe, kalau aku di apa-apain gimana ? aku enggak mau di situ,” tulis jaksa menirukan ucapan Otomasi Gulo.

Otomasi Gulo lalu emosi dan mengancam akan menyebarkan video seks mereka yang pernah direkamnya.

“Lalu terdakwa menjawab, janganlah. Memang kau enggak malu video yang satu sudah kau kirim sama keluargaku. Lalu saksi Otomasi Gulo menjawab ‘biar ajalah, kalau enggak nurut samaku, video ini kusebarkan lagi” tulis jaksa menirukan ucapan Otomasi saat itu.

Kemudian korban mengancam akan menusuk Siska dengan pisau. Siska saat itu melakukan perlawanan, awalnya dia menendang kemaluan korban dengan kakinya. Kemudian Siska mengambil pisau itu dari korban.

“Selanjutnya terdakwa memegang alat kelamin korban Otomasi Gulo menggunakan tangan kirinya. Kemudian menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin Otomasi Gulo, yang membuat alat kelaminnya luka dan berdarah,” tulis jaksa.

Setelah kejadian itu korban memohon agar Siska memberikan pisau itu kepadanya. Dia juga meminta Siska mengantarkannya berobat. Siska pun menurutinya, namun saat hendak pergi ke rumah sakit, korban lemas kehabisan darah.

Kemudian Siska meminta bantuan kepada petugas hotel untuk memanggil ambulans. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.

Korban akhirnya berhasil diselamatkan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Siska lalu ditangkap dan menjalani proses hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.