MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya peredaran 2,5 kg sabu yang disimpan dalam sebuah Speaker.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Rizky Lubis menjelaskan, Pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial RA itu diamankan saat mengendarai sepeda motor di kawasan Medan Sunggal,
.”Saat ditangkap, awalnya kita menemukan 300 gram sabu,” ujarnya Jumat (12/5/2023).
Adrian menambahkan, Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Jalan Gatot Subroto Medan
“Di sana, kita kembali menemukan 2,2 Kilogram sabu, yang disimpan pelaku di dalam pengeras suara (speaker),” ungkapnya.
Rizky juga menambahkan, pelaku diketahui bukan kali pertama mengedarkan narkotika jenis sabu. Dia tergiur dengan keuntungan yang didapatnya, sehingga memilih untuk menjalankan bisnis haramnya.”
Sebelumnya pelaku sudah pernah kita incar, namun berhasil lolos dari sergapan petugas,” tandasnya.












