MEDANHEADLINES, Medan –Agar terhindar dari permasalahan selama proses pendaftaran dan verifikasi partai politil calon peserta Pemilu 2018 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara meminta agar seluruh pengurus partai politik mematuhi seluruh aturan yang ada
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan saat menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Hotel Le Polonia, Medan.
“Kepatuhan dari bapak/ibu pengurus parpol untuk mematuhi aturan menjadi penentu keberhasilan proses verifikasi sekaligus menghindari munculnya persoalan,” katanya
Dikatakannya, Jajaran Bawaslu Sumut juga akan terlibat aktif dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2018 yang proses pendaftarannya dimulai pada hari Selasa, 3/10/2017
Adapun beberapa substansi yang menjadi fokus pengawasan mereka diantaranya salinan kartu tanda anggota, menerima daftar nama dan alamat Partai Politik, menerima daftar nama dan alamat anggota Parpol, kelengkapan dan kebenaran salinan hingga keterwakilan perempuan pada pengurus.
“Selain itu kami juga mengawasi KPU untuk memastikan peserta verifikasi dalam hal ini pengurus parpol dan penerima dalam hal ini KPU akan bekerja proporsional,” ujarnya.
Syafrida juga menyampaikan beberapa potensi kerawanan dalam tahapan ini diantaranya ketidakpatuhan parpol dalam penyerahan dokumen persyaratan, duakisme kepengurusan hingga pemenuhan keterwakilan perempuan.
“Dalam hal ini kami mrmiliki kewenangan dalam memutus sengketa Pemilu yang muncul,” Jelasnya. (red)












