MEDANHEADLINES.COM – Sayed Saiful Pemilik lahan di Gang Sapta Marga Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan III Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan mempertanyakan sikap mantan Kepala Lingkungan III Nuraini (47) yang mencabut keterangannya di Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang dibuat Sayed Saiful per tanggal 2 Februari 2022 lalu.
Menurutnya agak aneh ketika pencabutan keterangan itu dilakukan Nuraini ketika sudah tak menjabat sebagai Kepling.
“Saya heran dengan sikap Nuraini, dia sudah tidak menjabat, malah mencabut tandatangannya sebagai saksi. Lah, dia kan saat itu memberi keterangan sebagai aparat pemerintah tidak bisa seenaknya dia begitu. Kalau memang dia mau cabut kesaksiannya, harusnya saat dia menjabat,” kata Sayed Saiful memberi keterangan pers kepada medanheadlines.com, Selasa (31/1/2023).
Untuk diketahui, pencabutan tanda tangan itu berdasarkan berita yang tersiar di media online berjudul ‘Ngaku Keterangan Tak Benar, Saksi Cabut Tanda Tangan di Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sayed Saiful’.
Dalam pemberitaan itu, alasan Nuraini terpaksa meneken Surat Penguasaan Fisik itu karena dipaksa pimpinannya Lurah Terjun.
Namun, menurut Sayed Saiful, ada kejanggalan dari keterangan Nuraini dalam pemberitaan tersebut.
Dalam pemberitaan itu, diberitakan Nuraini menyatakan mendampingi penyidik Polda Sumut dan staff Badan Pertanahan untuk menunjukkan batas-batas tanah bersama Arifin, pihak yang mengklaim lahan milik Sayed Saiful di Jalan Sapta Marga, Lingkungan III, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan itu.
“Nah dari keterangan Nuraini itu ada yang janggal, bila memang dia benar ada mendampingi petugas BPN Medan bersama Arifin, kenapa di Berita Acara Pengambilan Titik Kordinat yang dibuat BPN Medan, Kamis 5 Agustus 2021 lalu, tidak ada nama Nuraini dicantumkan melainkan hanya nama Arifin dan penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumut saja,” tanya Sayed Saiful.
Sehingga menurutnya, keterangan Nuraini itu adalah bentuk pembohongan publik. “Dan saya akan mendiskusikan masalah ini dengan kuasa hukum saya, kami akan menempuh jalur hukum atas keterangan Nuraini itu. Karena menurut saya dia sudah berbohong dengan mengatakan ada mendampingi petugas dari BPN Medan bersama penyidik Polda Sumut,” terangnya.
Nuraini yang dikonfirmasi melalui nomor seluler dan whatsapp nya ketika ditanya sekaitan pencabutan kuasa tersebut enggan memberikan keterangan jelas.
“Maaf ya ini dari siapa? Sinyal kurang baik ini tidak kedengaran,” kata Nuraini dari balik sambungan telepon seluler miliknya, Selasa sore.
Begitu pula ketika Nuraini dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp soal apakah dia memberi keterangan palsu sekaitan ada menemani petugas BPN Medan dan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, hingga Nuraini juga belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Taufik Harahap mantan Lurah Terjun yang dikonfirmasi sekaitan keterangan membantah dirinya melakukan pemaksaan terhadap Nuraini untuk meneken Surat Penguasaan Fisik milik lahan Sayed Saiful.
“Kalau kata Nuraini ada ancaman atau paksaan saat itu, saya bantah karena tidak mungkinlah. Soalnya itu memang tugasnya kita sebagai Lurah dan Kepling. Karena bila memang ada masalah, saya sendiri pun tidak akan berani mengeluarkan Surat Penguasaan Fisik karena dasar-dasarnya kan jelas,” terang Taufik Harahap saat menjawab konfirmasi medanheadlines.com.
Ia menyatakan sah-sah saja bila Nuraini mencabut keterangannya sebagai saksi dalam Surat Penguasaan Fisik yang dibuat oleh Sayed Saiful.
“Apa yang dibuat oleh Nuraini tidak ada gunanya. Sah-sah saja kalau pun dia mau mencabut atau apapun itu. Jadi tak berarti apa-apa perbuatannya itu terhadap Surat Penguasaan Fisik yang saya tandatangani. Kalau pun dia tak mau menandatangani saat itu, tetap juga keluar surat tersebut,” terang Taufik.
Menurutnya, dalam mengeluarkan Surat Penguasaan Fisik banyak laporan dari pihak Arifin atau pun LPM Kelurahan Terjun yang pada saat itu oleh Irfandi dkk yang mewakili Arifin membuat laporan ke Kejari Belawan, ke Walikota Medan dan lain sebagainya.
“Laporan tersebut semua sudah saya klarifikasi dan tidak ada permasalahan di surat penguasaan fisik yang saat itu saya keluarkan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui dalam surat pernyataan pencabutan tanda tangan Nuraini yang dibuat tanggal 26 Januari 2023 itu, Nuraini yang menjabat Kepala Lingkungan III Kelurahan Terjun pada tahun 2021 s/d 2022 itu menyatakan mencabut tanda tangannya sebagai saksi di dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 02 Februari 2022 yang dibuat Sayed Saiful atas tanah seluas 13.440 meter persegi terletak di Gang Sapta Marga, Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan III Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan seluas 34.000 meter persegi. (div)












