Bawa 16 Kg Sisik Trenggiling, Dua Pria Ditangkap Polisi 

Barang bukti sisik trenggiling. [Ist] 

MEDANHEADLINES.COM – Polisi meringkus Dua pria yang kedapatan membawa 16 kg sisik tringgiling di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatera Utara. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, Petugas awalnya mendapat informasi adanya masyarakat memperjualbelikan sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi. 

” Petugas kemudian berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang membawa satu karung goni berisi 16 Kg Sisik Trengiling di Sepeda Motor yang mereka kendarai,” Jelasnya Jumat (11/11/2022). 

Hadi menjelaskan, kedua orang yang ditangkap ini berinisial DP (40) warga Simalungun dan JS (41) warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung. 

Hadi menyebutkan bahwa sesuai dengan Permen LHK No 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang dilindungi pada lampiran No 84 dijelaskan bahwa satwa jenis trenggiling (Manis javanica) termasuk satwa yang dilindungi. 

Sehingga perbuatan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa dimaksud baik dalam keadaan hidup maupun mati dan/atau kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa dimaksud adalah perbuatan dilarang oleh UU. 

“Keduanya dipersangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,”Pungkasnya (red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.