Sumut  

Sumut Masuk Penyumbang Kerugian Negara Terbesar dalam Kasus Korupsi Perbankan

Koordinator Eksekutif Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR), Ibrahim (tengah) didampingi staf monitoring peradilan, Yudi Pratama (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor SAHdaR, Medan Sumatera Utara. (Foto: dok Yudi Pratama)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merupakan satu di antara daerah penyumbang kerugian negara atau daerah terbesar karena praktek korupsi di sektor perbankan. Tak tanggung, jumlah kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai 376 miliar tempo tujuh tahun.

Koordinator Eksekutif Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR), Ibrahim mengatakan, total kerugian ratusan miliar itu bersumber dari 12 kasus korupsi perbankan yang terjadi sejak 2015-2022.

Bank Sumut menempati urutan pertama sebanyak empat kasus. Posisi berikutnya Bank BRI tiga kasus. Disusul BRI AGRO dan BSM, dengan masing masing dua Kasus dan terakhir BTN satu kasus.

“Kami mencatat ada dua modus penyebab terjadinya 12 kasus korupsi perbankan di Sumut. Pertama kredit fiktif dan investigasi bodong,” kata Ibrahim melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (30/9/2022).

Ibrahim menjelaskan, perkara ini menjadi kasus korupsi dengan jumlah kerugian yang fantastis dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan penelitian ICW di 2021, korupsi perbankan menempati posisi tertinggi yang menyebabkan kerugian di sektor bidang usaha negara atau daerah.

Melihat jumlah kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit, publik penting mengetahui bagaimana kasus korupsi ini terjadi. Sebab, perkara ini sangat berbahaya. Bukan hanya soal berdampak kepada keuangan negara atau daerah.

“Akan tetapi, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional maupun daerah akan semakin menurun,” kata Ibrahim.

Ibrahim memaparkan, dari beberapa kasus perbankan yang muncul di Sumut, sebanyak 90,9 persen terjadi dengan modus kredit fiktif. Sementara investasi bodong hanya 9,1 persen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korupsi di sektor perbankan terjadi karena pihak bank dengan sengaja ataupun lalai mengikuti ketentuan yang sudah diatur. Misal, tidak melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap agunan dan penerima kredit. Lalu tidak mematuhi aturan dalam proses bisnis perbankan.

Modus kredit dapat dikatakan fiktif apabila debitur atau peminjam kredit tidak ada. Bisa juga jaminan yang diajukan tidak sesuai dengan perjanjian kredit. Agunan fiktif pada kredit fiktif dapat diartikan sebagai tindakan memalsukan data-data. Dan hal ini termasuk menyalahi ketentuan perbankan.

Sementara, kasus investasi bodong adalah persoalan investasi. Investor akan diminta sejumlah uang (menginvestasikan) untuk menanamkan modal dalam bentuk produk atau bisnis. Tapi sebenarnya produk itu tidak pernah ada atau dengan nilai yang jauh dari semestinya.

Seperti investasi bodong yang merugikan PT Bank Sumut sebesar Rp202 miliar. Bank Sumut tidak memeriksa laporan OJK terkait PT. SNP sebelum membeli MTN.

Berdasarkan fakta persidangan, pihak bank diketahui tidak melakukan pemeriksan saat melakukan investasi pada emitem, Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Tresuri Bank Sumut tidak menganalisa layak atau tidaknya perusahaan penerbit yakni PT. SNP menjadi tempat berinvestasi.

Langkah tersebut sangat bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi Bank Sumut Nomor 531 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa sebelum melakukan investasi surat berharga harus dilakukan analisa terlebih dahulu terhadap emiten.

Dalam permasalahan modus kredit fiktif, umunya bank menggunakan dua metode yaitu chaneling dan executing. Di beberapa kasus yang muncul di sektor perbankan, pihak bank sering kali menggabungkan pola pembiayaan.

“Seharusnya dengan cara chaneling, tapi yang digunakan praktif executing. Sehingga di beberapa kasus penyaluran kredit bank jadi salah sasaran kepada kreditur fiktif,” ujarnya.

Pada kasus kredit fiktif BRI AGRO dan BSM yang dilakukan Khaidar Aswan CS di Sumut.
Tercatat sebanyak 34 ditetapkan sebagai tersangka sampai di 2022.

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang yang beragam di antaranya: 12 orang menjabat sebagai pimpinan kantor perbankan, enam orang merupakan direktur perusahaan/korporasi. Sedangkan sepuluh orang adalah pegawai bank dengan jabatan account officer atau mantri.

Oleh sebab itu, lanjut Ibrahim, SAHdaR mengajukan beberapa rekomendasi yang bertujuan untuk mencegah korupsi di sektor perbankan. Pertama bank harus memeriksa setiap dokumen yang diajukan dalam proses kredit. Terutama dokumen kreditur dengan model kehadiran langsung saat melakukan penandatangan akad kredit. Khusus di pola chaneling, memeriksa setiap agunan yang digunakan secara faktual dan langsung. Tidak berdasarkan dokumen administratif.

“Dan menjalankan ISO anti penyuapan, SNI ISO 37001:2016 dan melakukan Corruption Risk Assesment untuk melakukan perbaikan dalam unit kerja perbankan,” kata Ibrahim di akhir keterangan. (FAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.