MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisan dari Tim Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dan dilindungi di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (25/2).
Dalam Kasus itu, Selain mengamankan dua orang yang berinisial AS (42) warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah dan EPK (42) warga Jalan Jamin Ginting, Berastagi, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisik Trenggiling
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat adanya penjualan sisik Trenggiling di Kabupaten Tapanuli Tengah.
” Personel kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang inisial AS dan EPK yang hendak menjual sisik Trenggiling tersebut ke luar Pulau, dan menyita barang bukti sisik Trenggiling seberat 150 kg,” Jelasnya
Hadi mengungkapkan, Dalam pemeriksaan AS terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik Trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut.
Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik itu kepada calon pembeli dengan harga Rp 2,5 juta per kg.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kg sisik Trenggiling berasal dari 3-5 ekor Trenggiling. Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor Trenggiling,” ungkapnya.
DIjelaskannya, Sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum . 1/12/2018 bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA menyebutkan sisik itu merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.
“Kedua pelaku penjualan sisik Trenggiling itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dipersangkakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d.
“Setiap orang yang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – barang yg dibuat dari bagian – bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain didalam atau diluar Indonesia, diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” pungkasnya.(red)












