Sumut  

Rektor UNUSU : Tidak ada Pelanggaran Hukum dalam Statemen Menteri Agama

Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (UNUSU) Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Praktisi Hukum dan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (UNUSU) Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum angkat suara terkait tudingan masyarakat yang ditujukan kepada Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas

Menurutnya, Tudingan yang diarahkan ke Menteri Agama telah melanggar hukum dan melukai perasaan umat Islam terkait statemenya yang mencontohkan gonggongan anjing adalah terlalu berlebihan, dipaksakan dengan sengaja digoreng dan digiring kemana-mana oleh pihak-pihak tertentu.



Menurutnya, apabila dicermati secara seksama ungkapan Menteri tersebut, tidak ada narasi yang membandingkan atau menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing karena Menteri hanya memberikan penjelasan mengenai gangguan suara sebagai implementasi SE Menteri No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

“Diantara gangguan suara yang dicontohkan beliau adalah gonggongan anjing,” ungkap Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum.

Menurut Praktisi Hukum ini, adanya komentar miring sebagian masyarakat atas statemen Menteri tersebut, apalagi dikaitkan dengan persoalan hukum dan UU ITE, menunjukkan rendahnya pemahaman mereka terhadap persoalan hukum dan dangkalnya cara pandang mereka terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang majemuk (pluralistik) di bawah sesanti Berbhinneka Tungga Ika.

“Sebenarnya statemen ini merupakan hal lumrah disampaikan oleh seorang Menteri untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan yang dikeluarkannya yang harus dipatuhi dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat, menjaga kerukunan antar umat beragama dengan saling menghormati dan menghargai sesama warga bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam masyarakat yang majemuk sesuai slogan moderasi beragama yang selalu digaungkan oleh kementerian agama,”ucapnya.


Moderasi beragama mengandung makna sebagai umat beragama kita bebas menjalankan perintah agama kita masing-masing, namun harus memiliki tenggang rasa dengan senantiasa menampilkan wajah Islam yang ramah, bersahabat, toleran, dan inklusif yang siap berdampingan dengan para penganut keyakinan yang berbeda dan dengan sendirinya melihat perbedaan sebagai sebuah rahmat.

“Untuk itu saya menghimbau pihak-pihak yang bersuara miring atas statemen Menteri Agama tersebut, untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan narasi yang berlebihan karena hanya akan mengganggu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara terutama tatanan dalam kehidupan umat beragama yang telah berjalan kondusif,”imbaunya.(Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.