MEDANHEADLINES.COM, Toba – Aparat kepolisan mengamankan Seorang guru berinisial HMS (31) karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya saat berada di sekolah.
“Anak muridnya itu kelas VII. Kejadiannya pada Jumat (17/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka HMS (31) memanggil korban ke ruang guru olahraga dan di sana pelaku memeluk si korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar yang didampingi oleh Kasubbag Humas Iptu B. Samosir, Jumat (31/12/2021).
Ditambahkannya, Di ruangan itu, tersangka melampiaskan syahwatnya dengan melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Sontak korban melaporkan hal itu kepada orangtuanya dan segera membuat laporan ke Polres Toba.
“Bahkan, usai melakukan aksinya, tersangka masih mengirimkan percakapan melalui gadgetnya soal apa yang baru ia lakukan pada korban,” terang Nelson.
Nelson juga meminta para orang tua yang anaknya mendapatkan perlakuan sama seperti korban segera membuat laporan ke Polres Toba. Pihaknya berjanji menanganinya.
“Hingga saat ini pemeriksaan masih kita lakukan terhadap korbannya yang kita tangani. Namun, kami sampaikan juga kalau ada siswa yang lain yang mungkin diperlakukan oleh oknum guru ini, silahkan datang ke Polres Toba untuk membuat laporan,” sebut Nelson.
Nelson juga mejelaskan, Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016. (red)












