MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Polsek Sunggal berhasil meringkus lima orang pelaku tawuran antar geng motor yang terjadi di Jalan Klambir V Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal DS tepatnya di depan Perumahan Kelapa Gading, Minggu (26/12/2021) lalu.
Ada pun identitas ke 5 tersangka yang berhasil diamankan petugas adalah, A T alias T (26) alamat Jl. Jawak Komp Tomang Mas 3 Kel. Helvetia Kec. Sei Sekambing (Ditangkap di Gg. Pante Klambir V), inisial R H Als R (18) alamat Jl. Klambir V Gg. Usman, (menyerahkan diri).
Kemudian inisial R (18) alamat Jl. Gaperta Ujung Gg. Kenanga, (Ditangkap di Warnet Yoges Gaperta), inisial P Als Y (17) alamat Jl. Klambir V Gg. Manggis ditangkap di rumahnya dan inisial M E S D (17) alamat Jl. Klambir V Gg. Tower ditangkap tepat di depan gang rumahnya,
“Ke lima nya merupakan anggota Geng Motor KPN (Kami Punya Nyali),” ucap Kapolsek Kompol Chandra Yudha Pranata melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Kamis (30/12)/
Selain itu, Petugas juga tengah memburu 5 tersangka lainnya yaitu A, P R, S, L dan R.
” Kelimanya sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang,” Jelasnya
Dijelaskannya, Saat kejadian tawuran antara Geng motor yang menyebabkan korban yang bernama edi Rukandi (53) warga Jalan Perjuangan, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak meninggal dunia,
“Sedang dari tangan ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban mrninggal dunia, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa, beberapa buah kayu berbagai ukuruan, batu Besar yang terdapat bercak darah, ” pungkas AKP Budiman Simanjuntak.
Atas perbuatannya, ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana,
” Ancaman pidananya penjara Paling lama 12 tahun,” Jelasnya (red)












