MEDANHEADLINES, Medan – Ratusan Masyarakat jalan kawat III dan IV Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli akhirnya mencapai kata sepakat untuk melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Medan Binjai.
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Bambang Priono mengatakan kepada masyarakat Jalan Kawat III dan Jalan Kawat IV bahwa pertemuan ini merupakan sosialisasi dan bermusyawarah tentang pembebasan lahan Jalan Tol Medan Binjai.
“ Pembebasan Bangunan, Tanaman, Listrik dan Pam dapat diberikan ganti kerugiannya Kepada Yang menempati lahan tersebut, kalau memang itu bangunannya,” jelasnya
Dikatakannya, Yang menjadi persoalan mengenai tanahnya adalah Ganti kerugian mengenai tanah tidak dapat diberikan kepada yang mengusai tanah tersebut ( penggarap), karena ganti rugi hanya dapat diberikan kepada pemilik Tanah yang sudah mempunyai sertifikat.
Ia juga menjelaskan, Tim Pembebasan lahan akan menjadi mediasi antara pemilik lahan dengan penggarap lahan untuk mendapat sebahagian dari harga tanah yang dibayarkan kepada pemilik sertipikat.
“Jadi besaran nilai yang diminta penggarap dari harga tanah tersebut silahkan sampaikan kepada Lurah dan Camat dengan harga yang wajar.” Kata bambang.
Menurutnya, Pelaksanaan pembangunan jalan Tol Medan Binjai berjalan terus, sementara bagi masyarakat yang tidak tuntas ganti ruginya akan dititipkan sebagai konsintyasi di Pengadilan Negeri. Untuk itu, saya berharap kepada masyarakat Jalan Kawat III dan IV dapat bermusyawarah dengan sebaik-baiknya kepada pemilik lahan, sehingga tidak berurusan dengan Pengadilan Negeri.
Mengenai ganti rugi maupun ganti untung terhadap pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Medan Binjai dapat dilaksanakan segera mungkin bila tidak ada lagi sengketa antara pemilik lahan dan penggarap lahan. Mengenai pembebasan ganti rugi bangunan, tanaman, listrik, dan Pam dapat segera diberikan kepada penggarap lahan tersebut yang sudah berdomisili puluhan tahun di lahan tersebut.” Kata Bambang. (rls)












