Sidang tuntutan terkesan diam-diam, TNI Pelaku penganiyayaan Jurnalis Cuma dituntut 6 bulan

MEDANHEADLINES, Medan –  Pengadilan Militer I Medan hanya menuntut  terdakwa penganiyayaan jurnalis yaitu anggota TNI AU Lanud Soewondo Prajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing, selama 6 bulan penjara pada 25 Juli 2017 lalu.

“Tuntutannya enam bulan. Ya, enam bulan penjara,” kata Oditur Militer, Mayor D Hutahean, Senin (31/7/2017) di halaman Pengadilan Militer  I Medan.

Menanggapi hal itu, Aray Jurnalis yang menjadi Korban kekerasan TNI itu mengungkapkan Kekecewaannya terhadap tuntutan yang diberikan kepada pelaku, ia kecewa karena sidang tuntutan ini terkesan digelar secara diam-diam dan “dikaburkan”.

Dikatakannya, pada 25 Juli 2017 kemarin, ia dan beberapa jurnalis sempat datang ke pengadilan militer I Medan. bahkan Dirinya juga diminta mengisi buku tamu.

“Setelah saya tanya apakah sidang tuntutan Pratu Rommel jadi digelar, pegawai Mahmil mengatakan sidangnya ditunda hingga tanggal 31 Juli. Saya sempat dua kali menanyakan masalah itu, tapi pegawai berkacamata berkaos hijau mengatakan tidak ada sidang pada 25 Juli karena hakimnya tidak ada,” ungkap Array

“Pegawai itu tetap bilang tidak ada sidang. Dia ngotot bilang ke saya bahwa tidak ada jadwal saat itu,” kata reporter Tribun Medan ini. Karena sidang ditunda, Array pun kembali. Belakangan diketahui, setelah sejumlah awak media bubar, sidang tetap digelar. Bahkan, tuntutan yang dijatuhkan sangat ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Senada dengan Aray, Tim Advokasi Pers Sumut dari LBH Medan, Aidil Aditya mengatakan, sejak kasus ini diproses, terdapat banyak kejanggalan. Mulai dari maladministrasi, hingga hilangnya pasal Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

“Setelah kami memantau persidangan ini dari awal hingga jalannya tuntutan, sidang yang digelar terkesan seremonial belaka. Esensi untuk menegakkan keadilan terhadap korban masih jauh dari rasa keadilan,” kata Aidil. Ia juga mempertanyakan keseriusan oditur militer yang menyidangkan perkara ini. Ada indikasi, baik oditur militer maupun Mahkamah Militer terkesan melindungi terdakwa. Bahkan, Aidil mensinyalir sidang ini sudah “dikondisikan” untuk meringankan hukuman terdakwa.

“Pada 25 Juli pihak pengadilan menyatakan sidang ditunda tanggal 31 Juli karena hakim tidak ada. Lalu, kenapa sidang digelar secara diam-diam pada 25 Juli. Lantas ini apa namanya,” kata Aidil. Ia mengatakan tidak salah jika masyarakat beranggapan bahwa penegakan hukum di Mahkamah Militer dijalankan tidak secara profesional. Sebab, banyak kejanggalan yang muncul mulai dari proses penyelidikan hingga proses persidangan.

“Ini contoh kecilnya saja. Seperti halnya UU Pers yang tidak dimuat dalam dakwaan. Kemudian, barang bukti yang tidak lengkap,” kata Aidil. Harusnya, kalau oditur itu mengatakan ia tidak berpihak pada terdakwa, UU Pers itu harus dibuat dalam dakwaan. Kemudian, saksi ahli dari Dewan Pers juga perlu dihadirkan. “Pelarangan dan pembungkaman terhadap seorang jurnalis yang tengah melakukan peliputan itu ada ancaman pidananya. Jadi tidak sembarangan mereka melarang, bahkan melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis,” ungkap Aidil.

Ia juga mendesak agar Panglima TNI menyikapi bobroknya peradilan di Pengadilan Militer I Medan. Jika ini dibiarkan terus, tentu tidak akan tercipta rasa keadilan di tengah masyarakat. “Panglima TNI harus tau masalah ini. Jangan seolah-olah tutup mata. Kalau ini dibiarkan, tentu citra baik yang sudah terbangun di tengah masyarakat akan runtuh karena persoalan bobroknya penegakan hukum di kalangan TNI itu sendiri,” pungkas Aidil (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.