MEDANHEADLINES.COM, Karo – Aparat kepolisian dari Polda Sumut berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis ganja di 2 (dua) lokasi berbeda pada hari Senin, (27/09/2021)
Dari pengungkapan kasus ini petugas meringkus 4 orang tersangka dan mengamankan 12 kilogram Ganja.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing SH mengatakan, 4 orang diduga tersangka pengedar Nakotika jenis ganja itu diamankan di dua lokasi berbeda dalam sehari.
” Penangkapan para terduga tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat,” Jelasnya,Rabu (6/10)
Menindaklanjuti info tersebut, Tambahnya, Petugas yang mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku serta keberadaannya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga RG (37) warga Jalan Kelapa, No.227, Kel. Suka Maju , Kec.Binjai Barat, Kota Binjai,”
“Tersangka RG (37) ditangkap di Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo,”Ungkapnya
Dari hasil penggeledahan, Tambah Henry, Petugas menemukan 1 (satu) buah kotak kardus aqua yang berisikan 3 (tiga) bal yang diduga Narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban bening seberat 2800 gram yang ditemukan ada diatas Sepeda motor yang di kendarai oleh tersangka
” Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, dirinya mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang yang bernama Suhendi Sahputra (30) wiraswasta, warga Jalan Katepul Kel. Gung Negeri Kec. Kabanjahe Kab. Karo,” jelasnya
Menambahi Penjelasan Henry, KBO Sat Res Narkoba Iptu Hendrik Tarigan menjelaskan usai personil melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka a.n R selanjutnya dilakukan pengembangan, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas.
“Selanjutnya personil melakukan penangkapan terhadap SS di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo,” ujar Hendrik.
“Setelah mengamankan Suhendy Saputra petugas juga melakukan penggeledahan ke rumah terduga tersangka RG dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah karton Gudang Garam yang berisikan 2 (dua) bal besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran, dengan berat bruto 9700 gram yang ada diatas kamar mandi rumah Riki,” jelasnya lagi
Hendrik menambahkan, usai proses penangkapan ke 2 (dua )terduga tersangka R dan SS ditingkatkan lagi ke tahap pengembangan lanjutan, atas petunjuk awal petugas kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang telah melakukan penjualan dari sebagian ganja yang telah diamankan Yaitu a.n. FG (34) Warga Dusun 2 Kel. Sumber Mufakat, Kec. Kabanjahe Kab. Karo.
Kemudian petugas juga mengamankan DS (36), Wiraswasta, yang beralamat di Jl. Listrik atas, Kel. Gundaling II, Kec.Berastagi, Kab. Karo.
“Saat melakukan penangkapan, petugas kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bruto 2,60 gram dan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diduga hasil penjualan narkotika jenis ganja. Setelah ditotal sebanyak 12.526 gram barang bukti Narkotika jenis Ganja siap edar berhasil diamankan personil,” Terangnya
Setelah petugas menemukan barang bukti, selanjutnya petugas membawa para terduga tersangka berikut seluruh Barang Bukti (BB) ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. (red)












