MEDANHEADLINES.COM, Langkat – Kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat masih terus bergulir di Polda Sumut. Teranyar mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap Ondim dilakukan pada 11 Desember 2024.
“Yang hari ini (Rabu) diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (11/12/2024).
Perwira menengah Polri itu menyebut Ondim hadir dalam pemeriksaan itu. Namun, Hadi belum memerinci lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut.
“Yang bersangkutan hadir,” jelasnya.
Untuk diketahui, sejauh ini ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat. Mereka, yakni Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander serta dua kepala sekolah di Langkat bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Sebelumnya Polda Sumut sudah melimpahkan berkas tahap pertama 3 tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Ketiganya menjadi tersangka kasus suap saat seleksi PPPK tahun 2023.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan berkasnya adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari, dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Alex Sander. Ketiganya menjadi tersangka setelah sebelumnya 2 kepala sekolah lebih dulu menjadi tersangka.
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan berkas perkara pejabat Pemkab Kabupaten Langkat tersebut dikirim pada 30 Oktober 2024. Pihaknya menunggu hasil penelitian dari Kejati Sumut.
“3 tersangka tambahan perkara seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK Langkat, berkas perkara sudah dikirim. Kita tunggu hasil penelitian rekan-rekan kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (1/11/2024). (*)