Seorang Pria di Medan Selayang Diringkus Polisi karena Promosikan Situs Judi Online

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Direktorat Siber Polda Sumut terus gencar melakukan patroli dunia maya dalam rangka memberantas kejahatan perjudian online. Hasilnya, seorang pria berinisial FA (33) diringkus karena mempromosikan situs judi online.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, terduga pelaku merupakan warga Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang. Penangkapan terhadap FA berawal dari laporan bahwa ada orang yang mengiklankan situs judi online KARTEL 69, melalui akun instagram @maticliaran.medan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya FA diamankan dari rumahnya pada Rabu 20 November kemarin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).

Usai diamankan, lanjut Hadi, terduga pelaku langsung dibawa ke Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, FA mengaku bahwa benar dia mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui selulernya. Dari tangannya, petugas menyita satu android yang digunakan untuk mempromosikan situs judi tersebut.

“Atas perbuatannya FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian,” pungkasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.