Kejari Sibolga Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Rokok Ilegal

Pemusnahan barang bukti narkotika dan rokok ilegal di halaman Kejari Sibolga, Kamis (20/6/2024). (Foto: Jasman J.Mendrofa)

MEDANHEADLINES.COM, Sibolga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), sejak Januari-Mei 2024.

Pemusnah narkotika ganja seberat 357,04 gram, sabu-sabu 34,43 gram dan 600 ribu batang rokok ilegal dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Sibolga, pada Kamis (20/6/2024).

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapala Kejari Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana dan turut dihadiri perwakilan PN Sibolga, Polres Sibolga, dan Polres Tapteng serta pihak terkait lainnya.

“Barang bukti yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ada 16 perkara. Orang dan harta benda 8 perkara, dan untuk Bea Cukai ada 1 perkara, yaitu rokok,” kata Syaifful didampingi Kapala Seksi Intelijen, Dedy Saragih kepada wartawan usai kegiatan.

Syaifful menjelaskan, proses pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk sabu-sabu diblender.

“Untuk sabu-sabunya kita musnahkan dengan cara dimasukin ke mesin blender, lalu disiram air dan langsung diblender. Setelah hancur langsung kita buang ke closet, jadi enggak ada bekas,” ujarnya.

Sedangkan barang bukti rokok dengan merk HD sebanyak 400 ribu batang dan merk Luffman 200 ribu batang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.

“Semua barang bukti ini sudah inkrah dan sudah tidak ada upaya hukum lagi, sehingga segera kita lakukan pemusnahan,” ujarnya.

Syaifful menambahkan, semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah disidangkan di PN Sibolga dan Kejari Sibolga selama Januari sampai Mei 2024. (JAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.