Medan  

Polda Sumut dan Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp 20 M

Polda Sumut
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Efendi (kiri) bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI, Mochammad Hasan didampingi Dir Reskrimsus, Kombes Andry Setiawan melihat barang bukti Moge selundupan pada saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (4/6/2024). (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polda Sumut bersama Kodam I/Bukit Barisan (BB) menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai Rp20 miliar dari Thailand ke Indonesia.

Barang-barang tersebut terdiri dari beberapa unit sepeda motor gede (Moge) seperti Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja, Honda Trail 250 CC dan Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).

Berikutnya tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak spare part asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), sepuluh kotak spare part, dan 63 ekor ayam siam.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pihaknya turut menangkap lima orang pelaku dalam pengungkapan tersebut. Mereka masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS. Sedangkan dua orang lainnya yakni SB dan HN masih dalam proses pencarian orang (DPO).

“Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh, lalu dibawa ke Medan. Selanjutnya, seluruh barang ini akan dibawa ke Jawa,” kata Agung didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI, Mochammad Hasan saat memberikan keterangan di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (4/6/2024).

Agung menjelaskan, pengungkapan ini berawal pada Senin (20/5/2024). Saat itu, sekitar pukul 10.30 WIB, personel Intel Kodam I/BB bersama Ditreskrimsus Polda Sumut ada mengamankan dua unit truk bermuatan yang melintas di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Hasil pengembangan, personel Ditreskrimsus menemukan empat unit Moge dan 10 spare part sepeda motor
di pergudangan milik AS, yang berada di kawasan Kualanamu, Deliserdang.

“Hasil penyidikan, sepeda motor dan suku cadang tersebut merupakan barang bekas yang diimpor atau dibeli dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendag Nomor 8 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, tentang kebijakan dan pengaturan impor,” ujarnya.

“Kita menjerat para pelaku dengan Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pangdam I/BB Mayjen TNI, Mochammad Hasan menambahkan, di awal pengungkapan, pihaknya mengira barang-barang yang diselundupkan merupakan narkoba.

“Namun, setelah diperiksa ternyata barang-barang yang ditemukan berupa beberapa unit sepeda motor dan hewan,” katanya. (DIV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.