Medan  

Pegadaian Helvetia Tahan Emas yang Dijaminkan Meskipun Utang Sudah Dilunasi Ahli Waris

Kantor Pegadain CP Helvetia di Komplek Griya Riatur Jalan Kapten Muslim, Kota Medan. (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ahli waris nasabah Pegadaian Cabang Pembantu (CP) Helvetia, Suciati Ningsih meradang. Pasalnya, pihak Pegadaian masih menahan emas yang dijaminkan almarhumah Suciati, meski hutang gadai telah dilunasi sang anak.

Menurut ahli waris bernama Dodi, alasan pihak Pegadaian CP Helvetia masih menahan emas yang dijaminkan oleh almarhumah orang tuanya terlalu mengada-ada. Pegadaian meminta surat keterangan ahli waris agar emas yang digadaikan bisa dikembalikan.

“Padahal saya sudah menunjukkan surat kuasa dari saudara-saudara (ahli waris) yang lain untuk membayar utang atas emas yang digadai. Tapi, Pegadaian Helvetia meminta surat keterangan ahli waris,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Padahal, lanjut Dodi, hasil penelusuran yang dilakukan melalui aplikasi layanan Customer Care Pegadaian, tidak ada dijelaskan terkait surat keterangan ahli waris untuk mengambil emas yang digadaikan bila pegadai meninggal dunia.

“Yang ada hanya diminta surat kematian, bukan surat keterangan ahli waris. Jadi apa persyaratan yang disampaikan di layanan Customer Care Pegadaian itu tidak berlaku di Pegadaian CP Helvetia,” kata Dodi.

Selain layanan Customer Care Pegadaian, Dodi mencoba mencari informasi terkait hal itu (surat keterangan ahli waris) melalui pemberitaan di media massa. Lagi-lagi ia tidak mendapati aturan yang diminta Pegadaian CP Helvetia.

Justru dia menemukan, kalau nasabah meninggal dunia, maka Pegadaian memberikan gadaian emas kepada ahli waris, tanpa harus melunasi utang karena ada asuransi.

“Tapi itu sudahlah, saya tidak pedulikan. Karena sudah saya bayar utangnya,” ucapnya.

Menurut Dodi, kekecewaannya semakin bertambah lantaran pihak Pegadaian CP Helvetia, enggan menunjukkan emas yang digadai meskipun tunggakan utang sudah dilunasinya.

“Mirisnya, pas saya tanya emasnya di simpan di mana? Pihak Pegadaian juga tidak mau menunjukkan. Sudahlah tak diserahkan, ditampakkan pun tidak. Jadi untuk apa Pegadaian Helvetia menerima pelunasan utang gadai orang tua saya itu,” ucapnya heran.

“Kalau seperti itu yang dibuat Pegadaian Helvetia, saya bakal lakukan upaya hukum. Tujuannya agar mereka tidak semena-mena dengan nasabah. Jika gak bisa diserahkan, kenapa diterima pembayaran utangnya,” pungkasnya.

Menyikapi hal itu, Humas PT Pegadaian Kanwil I Medan, Ghoper Manurung yang dikonfirmasi tidak membantah aturan soal surat keterangan ahli waris untuk pengambilan emas tersebut.

“Jadi memang diperlukan itu (surat keterangan ahli waris). Tujuannya untuk menjaga mana tahu dikemudian hari ada orang mengaku-ngaku sebagai ahli waris,” ujarnya.

Menurut Ghoper, surat kuasa dan kartu keluarga tidaklah cukup sebagai persyaratan untuk mengambil emas yang telah dilunasi.

“Setidaknya itulah ketentuan dari pihak kami. Silakan kepada ahli waris untuk mengurus surat keterangan ahli waris tadi,” katanya.

Ghoper juga tidak membantah ketika disinggung soal adanya asuransi bagi nasabah Pegadaian yang meninggal dunia, walaupun tagihannya masih ada.

“Memang setahu saya ada dulu, tapi saya kurang update apakah masih berlaku. Begitupun, asuransi bagi nasabah yang meninggal sifatnya hanya meringankan tagihan nasabah, bila hendak dilunasi oleh ahli waris,” ungkapnya. (DIV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.