MEDANHEADLINES.COM, Padangsidimpuan – Pria paruh baya berinisial TU terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpuan. Polisi menangkapnya karena melarikan sepeda motor korban. Modus pria paruh baya tersebut pura-pura menguji kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung mengatakan, pelaku yang berusia 53 tahun itu merupakan warga Jalan Tanjung, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Polisi meringkusnya pada Selasa (5/3/2024), sekitar pukul 11.30 WIB.
“Personel menangkap pelaku dari rumahnya,” ujar Maria melalui keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Maria menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban, Isran Pulungan. Korban melaporkan bahwa pelaku telah melarikan sepeda motor Honda Beat, BB 2961 KP warna silver miliknya.
Sebelum kejadian, korban dan pelaku bersepakat untuk melakukan transaksi jual-beli kendaraan tersebut. Mereka bertemu di Jalan Raja Inal Siregar, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua pada Senin (4/3/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pada saat itu pelaku meminta untuk menguji kendaraan yang hendak dijual korban kepadanya. Namun pelaku membawa lari sepeda motor korban,” kata Maria.
Atas perbuatannya, lanjut Maria, pelaku terpaksa mendekam di ruang tahanan polisi (RTP) guna menjalani proses hukum selanjutnya. Selain pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, kunci kontak, BPKB dan STNK.
“Pelaku melanggar Pasal 378 subsider 372 KUHPidana Tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (FAD)