Medan  

TKD Sumut Tegaskan Bunda Nina Bukan Donatur Utama Capres O2

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Sumut Capres – Cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming mengeluarkan pernyataan tegas terkait pernyataan seorang pengacara bernama Alamsyah yang menyampaikan bahwa kliennya atas nama NW alias Bunda Nina adalah donatur utama pasangan calon nomor 02 di Sumut.

Pernyataan tersebut disampaikan Alamsyah kepada sejumlah wartawan usai mendampingi kliennya, NW menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumut sebagai terlapor atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan penerimaan anggota Bintara Polri pada Senin (19/2/2024) kemarin.

Waktu itu, Alamsyah yang didampingi beberapa rekannya menyampaikan bahwa NW merupakan donatur utama Paslon 02 di Sumut pada Pilpres 2024. Bahkan dia menyebut kliennya seorang dermawan.

Pernyataan itu juga bisa dilihat di beberapa akun media sosial (Medsos), seperti akun Tiktok ‘TKP Medan’. Dalam video yang diunggah, Alamsyah terlihat beberapa kali menyebut bahwa kliennya NW adalah donatur utama Paslon Prabowo – Gibran.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum Afnir alias Menir, Ranto Sibarani SH, pihak yang berperkara dengan NW alias Bunda Nina di Polda Sumut.

Menurut Ranto, perkara yang sedang berjalan di Polda Sumut antara kliennya dengan NW, terkait penipuan dan penggelapan tidak ada hubungan dengan donatur pemenangan Paslon 02.

Merasa ada yang janggal, Ranto langsung mengkonfirmasi soal pernyataan itu ke Wakil Ketua TKD Sumut Paslon O2, Sugiat Santoso. Hasilnya, Sugiat membantah pernyataan tersebut.

Bahkan, Sugiat mengatakan dengan tegas bahwa  TKD Sumut tidak mengenal yang namanya NW alias Bunda Nina tersebut.

“Tidak benar NW sebagai donatur utama TKD Sumut. Kami juga tidak pernah mengenal NW, bahkan di struktur TKD Sumut dia tidak ada,” kata Ranto menirukan ucapan Sugiat ketika dimintai tanggapannya terkait hal itu, Selasa (20/2/2024) malam.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial NW terlapor kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri, akhirnya menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Sumut pada Senin (19/2/2024).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya memanggil NW untuk dimintai keterangan terkait laporan polisi dari Afnir. Pelapor mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan NW dengan modus penerimaan anggota Polri.

“NW dimintai keterangan dalam kapasitas terlapor atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapornya atas nama Afnir,” katanya.

Terpisah, pengacara Afnir, Ranto Sibarani menjelaskan bahwa kliennya telah ditipu oleh NW. Akibatnya, Afnir mengalami kerugian mencapai Rp1,35 miliar lebih.

“NW diduga telah menjanjikan kepada klien kami bahwa anaknya bisa diterima sebagai anggota Bintara Polri dengan imbalan sejumlah uang,” kata Ranto kepada wartawan Rabu (21/2/2024).

Anehnya, lanjut Ranto, NW malah melaporkan kliennya ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penipuan penggelapan investasi beras sebesar Rp330 Juta pada 30 Januari 2024 lalu.

“Padahal klien kami memang memiliki kilang beras dan NW ini sering membeli berasnya. Kami menduga laporan NW itu mengada-ada dan dilakukan hanya untuk menutupi perbuatannya yang sudah meraup uang klien kami,” ucap Ranto.

Selain soal laporan itu, Ranto juga mengatakan bahwa kliennya mengalami intimidasi setelah masalah ini terjadi. Dia menduga intimidasi tersebut dilakukan atas perintah dari terlapor NW.

“Sebab, intimidasi ini datangnya setelah adanya dugaan penipuan penerimaan Polisi tersebut. Maka wajar jika kami menduga tindakan itu diperintahkan oleh aktor yang sama dengan terduga penipuan dan penggelapan ini,” katanya.

Atas kejadian itu, Afnir dan tim pengacaranya sedang mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya agar keselamatan dan keamanan kliennya dapat terjamin.

Selanjutnya mereka meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional agar masyarakat merasa terlindungi dari kasus penipuan seperti yang dialami kliennya. (Red/Ril).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.