Medan  

Rahudman Harahap Desak Bawaslu Bertindak Terkait Video Viral Kabid SMP Medan Ajak Kepala Sekolah Pilih Capres 02

Caleg DPR-RI dari Dapil Sumut 1 Partai NasDem, Drs. H. Rahudman Harahap saat menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Fadli)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dewan Pakar DPW Partai NasDem Provinsi Sumut, Drs. H. Rahudman Harahap mendesak Bawaslu Kota Medan untuk segera melakukan tindakan terkait video Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Andy Yudhistira yang diduga mengajak para kepala sekolah memilih Capres-Cawapres Nomor Urut 2 pada Pilpres 2024.

Menurut Rahudman, tindakan yang dilakukan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

“Semua undang-undang itu memerintahkan agar seluruh ASN yang ada di negara ini harus menjunjung tinggi netralitas,” kata Rahudman kepada wartawan saat dimintai tanggapannya terkait video viral tersebut di Kota Medan, Selasa (16/1/2024).

Oleh karena itu, lanjut Rahudman, pihak Bawaslu harus segera bertindak karena kejadian termasuk dalam pelanggaran Pemilu, yaitu soal netralitas ASN. Apalagi oknum tersebut menyampaikan ajakan untuk berpihak secara terang-terangan. Dan videonya juga telah viral di media sosial.

“Saya sangat prihatin melihat kejadian ini karena apa yang disampaikan oknum itu terlalu fulgar. Tak ada lagi netralitas ASN di situ,” ujarnya.

Caleg DPR-RI dari Dapil Sumut 1 ini juga menegaskan, semua ASN, mulai dari TNI, Polri dan pejabat negara lainnya harus bersikap netral jelang Pilpres 2024. Tapi pada kenyataannya masih banyak intimidasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Satu di antaranya seperti yang dilakukan oknum Kabid SMP Dinas Pendidikan Medan ini.

“Saya minta Bawaslu bisa melihat hal ini. ASN harus berlaku netral. Jangan kita saja dituntut untuk netral. Kalau kita, sedikit saja ada masalah langsung ada panggilan dari Bawaslu. Kenapa yang begini tidak ada proses?” ucap Wali Kota Medan ke-15 ini dengan tegas.

“Saya harap hal ini jadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak terulang lagi. Untuk oknum tersebut lakukan saja tugasnya sebagai Kabid. Lebih baik dia mengatur bagaimana cara supaya mutu pendidikan di kota ini menjadi lebih baik. Itu yang perlu bukan yang lain,” pungkasnya. (FAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.