MEDANHEADLINES.COM, Simalungun – Polres Simalungun meringkus tiga pelaku pencurian mobil pick up milik warga di Huta Pardomuan Hananga, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (11/12/2023). Para pelaku menggasak mobil pick up merek Mitsubishi L300 DSL PU FD warna hitam BK 8227 NG.
“Komplotan pelaku mencuri mobil korban, Sarial Ritonga (33) dari depan rumahnya,” kata Ronald, Minggu (24/12/2023).
Usai menerima laporan, lanjut Ronald, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Mereka masing-masing berinisial W (60), B (49), dan WY (41). Sementara pelaku inisial I dan BI masih dalam pengejaran.
Ronald mengatakan, pelaku W ditangkap pada Senin (18/12/2023) di Huta III, Nagori Bandar Masilam II. Saat diinterogasi, W mengaku mencuri dengan bantuan para pelaku lainnya.
Selanjutnya, polisi menangkap pelaku B pada Selasa (19/12) di Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, beserta barang bukti berupa mobil dan beberapa alat yang digunakan melakukan pencurian.
Setelah itu, polisi meringkus WY pada Rabu (20/12) di daerah Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Barang buktinya mobil pick up korban yang sudah diganti pelatnya.
“Jadi, 2 pelaku ini ditangkap di Aceh dan Deli Sedang,” katanya.
Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi menambahkan, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada dua pelaku yang sedang diburu.
“Kami berkomitmen untuk menangkap dua pelaku lain yang masih buron. Kami juga akan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini,” pungkasnya. (Red)