Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito. (Foto: Istimewa)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan memberhentikan penyelenggara Pemilu yang terjerat masalah hukum.
Bahkan menurut undang-undang, DKPP tidak memerlukan keputusan inkrah dari pengadilan untuk memberikan sanksi ringan maupun berat kepada penyelenggara yang terbukti bersalah. Asalkan ada laporan resmi kepada mereka.
Penegasan itu disampaikan Heddy Lugito saat menanggapi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (32), atas kasus dugaan pemerasan terhadap seorang calon legislatif.
Heddy mengatakan, agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali, setiap penyelenggara Pemilu harus menaati dan pedomani terkait etika.
“Etik itu harus dijalankan. Melanggar etik, belum tentu melanggar hukum. Tapi, melanggar hukum pasti melanggar etik,” ucapnya saat menjawab wartawan dalam konferensi pers di kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggara Pemilu Wilayah I, di LePolonia Hotel, Kota Medan, Kamis (30/11/2023).
Heddy menjelaskan, DKPP akan memberikan sanksi berat kepada Azlansyah terkait kasus yang menjeratnya. Akan tetapi, DKPP masih menunggu laporan resmi dari Bawaslu RI untuk dilakukan proses sanksi selanjutnya. Namun, yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Awalnya, Bawaslu RI akan melaporkan bahwa penyelenggara yang bermasalah ini diberhentikan sementara. Baru akan diminta pemberhentian tetap terhadap anggota yang ditenggarai melanggar hukum itu,” ujarnya.
Sampai saat ini, sambung Heddy, Bawaslu RI belum membuat laporan resmi ke DKPP terkait kasus pemerasan yang dilakukan Azlansyah. Meskipun dia sudah menyandang status tersangka.
“Apakah kasus anggota Bawaslu di Medan ini sudah dilaporkan ke DKPP? Bawaslu RI belum ada melaporkan. Saya tanya sama ketuanya, katanya masih mendalami yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dan pihak hukum juga sedang melakukan penyidikan,” ungkapnya.
“Setelah Bawaslu RI melakukan penyidikan yang cukup, dia akan melaporkan ke DKPP. Baru DKPP memutuskan layak diberhentikan untuk selamanya,” pungkasnya. (Red)