Sumut  

Bawaslu Tapteng Tertibkan Baliho dan Spanduk Caleg yang Menyalahi Aturan

Petugas Satpol PP saat menertibkan spanduk bergambar Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi dan anaknya, Kaesang Pangarep yang menyalahi aturan. (Foto: Hendra)

MEDANHEADLINES.COM, Tapteng – Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Taput), Provinsi Sumut melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) seperti spanduk atau baliho milik para calon legislatif (Caleg) pada Senin (13/11/2023).

Penertiban yang dilakukan merupakan kegiatan bersih bersih sebelum masuk masa kampanye. Penertiban dilakukan di 20 kecamatan yang ada di Tapteng.

“Hari ini kita melakukan penurunan alat peraga sosialisasi yang dinilai menyalahi aturan,” kata Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Dewi Napitupulu.

Sinta menjelaskan, penertiban yang mereka lakukan melibatkan personel Satpol PP dan pihak kepolisian dengan menyasar baliho dan spanduk milik partai yang dipasang di sepanjang jalan. Semua alat peraga itu dinilai telah menyalahi aturan.

“Seperti memuat unsur ajakan, simbol coblos paku, visi dan misi serta program partai politik maupun Bacaleg,” katanya.

Sinta mengatakan, jika merujuk dari aturan yang disebutkan, maka alat kampanya yang memuat tanda coblos nomor urut, visi dan misi maupun program harus ditertibkan. Begitu juga dengan alat peraga yang melanggar peraturan daerah (Perda).

“Alat peraga peserta Pemilu dan pelaksana kampanye (Caleg) yang melanggar peraturan Bupati, seperti dipaku di pohon, dipasang di  jembatan atau yang menggantung di tiang listrik,”  katanya.

Dalam kegiatan itu, Sinta juga turut melibatkan anggota Panwas di kecamatan dan kelurahan.

“Kita sudah bagi tugas untuk empat Dapil di Tapteng. Saya langsung memimpin di Dapil I dan II. Untuk Dapil III dipimpin Rommi Pasaribu dan Dapil Empat dipimpin Setiawati Simanjuntak,” katanya.

“Kita targetkan kegiatan penertiban selesai hari ini,” pungkasnya. (HEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.