Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan sebagai Tersangka

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. (TEMPO: Imam Sukamto)

MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan perkara gratifikasi.

“Benar, penetapan tersangka Wamenkumham sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).

Alex menjelaskan bahwa ada empat tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut. “Empat tersangka. Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Kayaknya ini sudah ditulis di Majalah Tempo,” ungkap Alex.

Namun, Eddy Hiariej tak merespons konfirmasi dari Tempo hingga saat ini perihal penerimaan sprindik dan penetapan tersangka dirinya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023. Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy Hiariej sempat membantah soal suap itu. Dia mengatakan itu merupakan urusan antara asistennya dengan klien yang ditangani oleh Sugeng. Dia pun enggan berkomentar soal laporan terhadap dirinya di KPK.

“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya Sugeng,” kata Eddie pada Selasa, 14 Maret 2023 melalui keterangan tertulis. (Red/tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.