ASN di Indonesia Dilarang Like dan Komen Medsos Capres-Cawapres!

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas (kanan) bersama Sekjen KPK Cahya Harefa (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai Peluncuran core value (nilai-nilai dasar) ASN Berakhlak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). (ANTARA: Reno Esnir)

MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas melarang para ASN untuk memberikan like dan komen di akun media sosial para Capres-Cawapres. Hal itu dilakukan agar ASN bisa menjaga netralitas selama masa Pemilu 2024.

“Para ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para Capres-Cawapres di media sosial, termasuk memberi like dan komen maupun komentar di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di WhatsApp,” kata Azwar di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Azwar Anas juga menjelaskan bahwa dirinya telah menandatangani kesepakatan dengan berbagai instansi terkait netralitas ASN jelang pesta demokrasi mendatang.

“Soal netralitas ASN, sebelumnya kami telah melakukan Memorandum of Understanding atau MoU dengan Bawaslu, KPU, Kapolri, Mendagri dan pihak-pihak yang lain. Kita telah sepakat ASN harus netral,” katanya.

Bagi para ASN yang masih nekat melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi yakni berupa teguran sampai dengan pidana.

“Kita telah mempunyai kesepakatan, mana itu yang teguran ringan sampai nanti kepada pidana jika ASN melakukan pelanggaran berat,” katanya.

Sebelumnya, pada 2 November 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan beberapa strategi yang disiapkan pemerintah agar para ASN tetap menjaga netralitas jelang pelaksanaan Pemilu 2024. Di antaranya pembuatan pakta integritas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait netralitas dalam Pemilu hingga pemantauan langsung kepada para ASN di ruang digital.

“Itu semua sudah jadi kesepakatan bersama, dan sudah ada regulasi lewat SKB yang mengatur bahwa ASN harus netral. ASN harus menjaga netralitas jelang Pemilu,” kata Budi di Jakarta.

Adapun SKB yang dimaksud mengacu pada SKB yang diresmikan pada 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitasi Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam SKB tersebut, para ASN diminta untuk menandatangani pakta integritas yang salah satu syaratnya terkait dengan penggunaan media sosial seperti tidak mem-follow atau menyukai konten dari akun media sosial para calon kontestan Pemilu.

ASN juga diminta untuk tidak menunjukkan komentar dukungan bahkan menyebar kabar tidak benar mengenai Pemilu 2024 lewat kanal media sosial pribadi mereka.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan para ASN untuk tidak memihak kepada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Apabila ditemukan Pj kepala daerah atau ASN yang terbukti tidak netral di tahun politik ini, Jokowi menegaskan tidak akan segan menggunakan hak prerogatifnya untuk mencopot jabatan mereka.

“Jangan sampai memihak, itu dilihat loh. Hati-hati, bapak dan ibu dilihat, mudah sekali kelihatan kalau bapak dan ibu memihak,” kata Jokowi saat mengumpulkan ratusan penjabat kepala daerah di Istana Negara, Senin (30/10/2023) siang.

“Bapak-ibu semuanya dievaluasi ‘kan setiap tiga bulan? Yang evaluasi Mendagri. Tapi saya, evaluasi saya harian. Begitu bapak-ibu semuanya mereng-mereng (tidak netral), saya ganti setiap hari bisa. Itu hak prerogatif yang saya miliki,” ucap Jokowi. (Red/tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.