Terbukti Korupsi di Proyek BTS 4G, Mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Mantan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate. (Foto: Antara)

MEDANHEADLIES.COM, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar. Vonis itu dijatuhkan karena Johnny dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.

“Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, lanjut Fahzal, Johnny juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 15,5 miliar. Nilai itu sesuai dengan jumlah korupsi yang dinikmati Johnny dalam kasus tersebut.

“Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda Johnny disita untuk dilelang,” katanya.

Fahzal melanjutkan, jika uang pengganti belum juga terpenuhi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara atau dikurangi berdasarkan sisa pemenuhan uang pengganti.

Selanjutnya, Fahzal menjelaskan, hal yang memberatkan Johnny adalah karena tidak mengakui kesalahannya selama proses persidangan. Sementara terungkap fakta bahwa Johnny meminta uang kepada eks Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

“Hal memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” kata Fahzal.

Sedangkan hal yang meringankan, sambungnya, Johnny dianggap sopan selama menjalani persidangan. Selain itu, sebagai kepala rumah tangga juga pertimbangan lain dan uang yang diterima dalam tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk bantuan sosial.

Majelis hakim menyatakan, Johnny melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu 25 Oktober 2023, JPU dari Kejaksaan Agung menuntut Johnny Gerard Plate dengan pidana kurungan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar.

Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan 1 tahun penjara. Sementara jika uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda Johnny disita untuk dilelang dan jika belum juga terpenuhi maka diganti dengan pidana kurungan 7,5 tahun penjara, atau dikurangi berdasarkan sisa pemenuhan uang pengganti.

Dalam kasus ini, Johnny telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Total tersangka dalam kasus ini sebanyak 15 orang termasuk Johnny. Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi sebagai tersangka. (Red/tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.