Divonis 8 Tahun, Lukas Enembe Tolak Putusan Hakim

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). (Foto: TEMPO/ Febri Angga Palguna)

MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan kondisi fisik kliennya. Dia menyebut kondisi Lukas memburuk sejak dipanggil paksa KPK.

“Kondisi fisik Pak Lukas Enembe seperti yang dilihat tadi. Di sidang terakhir ini dia menggunakan kursi roda. Memang ada kejadian hari Selasa, dijemput paksa oleh KPK,” kata Petrus usai sidang di PN Jakarta Pusat pada Kamis (19/10/2023).

Petrus juga mengatakan kaki Lukas Enembe bertambah bengkak dan ginjalnya yang sudah tidak berfungsi. Sebelum sidang, Petrus sempat menemui Lukas dan mengatakan akan datang pada persidangan hari ini.

“Sehingga, saat saya bertemu dengan beliau kemarin, dia ingin datang ke persidangan meskipun menggunakan kursi roda,” katanya.

Pantauan saat sidang berlangsung, Petrus juga sempat beberapa kali memotong amar putusan majelis hakim untuk meminta majelis memberikan Lukas Enembe izin untuk minum dan ke toilet.

Petrus mengatakan setelah amar putusan di bacakan oleh majelis hakim, Lukas Enembe menolak semua putusan tersebut.

“Saat itu, saya jelaskan semuanya mengenai putusan hakim. Lalu beliau membisikan saya dengan satu kata saja, yaitu tolak,” ujarnya.

Dalam putusannya, hakim memvonis mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua. Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dan hakim lainnya. (Red/tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.