Kompak Jual Sabu, Ibu dan Anak di Tanjungbalai Diringkus Polisi

MEDANHEADLINES.COM, Tanjungbalai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus ibu dan anak yang tinggal di Jalan Aman, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.

Keduanya diciduk polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan aktivitas tersebut telah meresahkan masyarakat di tempat tinggalnya.

“Berdasarkan keterangan warga keduanya kerap menerima pembeli siang dan malam. Pasien yang datang sampai 30 hingga 40 orang tiap harinya,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Ahmad mengatakan, ibu dan anak tersebut berinisial PS (55) dan MRP (31). Keduanya diringkus pada saat personel gabungan melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN). Pelaku MPR sempat melarikan diri ke rumah tetangga sambil membuang plastik klip ke dalam bak kamar mandi.

“Petugas tetap berhasil mengamankannya. Ketika dilakukan penggeledahan yang didampingi Kepling, petugas mendapati barang bukti berupa tas warna biru dari tangan MPR,” ujarnya.

Begitu diperiksa, lanjut Ahmad, di dalam tas itu ditemukan dua unit timbangan elektrik dan satu pack plastik klip transparan beserta tiga buah pipet yang telah diruncingkan. Kemudian, satu buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,56 gram yang dilempar MPR ke bak kamar mandi.

Selanjutnya, satu buah plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 0,22 gram yang ditemukan di lantai rumah. Satu set alat isap sabu (bong) yang tersambung kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,44 gram.

“Pada saat itu, tim juga melakukan penggeledahan badan yang dilakukan Polwan kepada seorang perempuan atas nama PS. Hasilnya, didapati satu dompet kain warna hitam berisi satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu 0,95 gram dan 0,33 gram serta barang bukti lainnya,” katanya.

Selanjutnya MRP dan PS beserta barang bukti diboyong ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan narkoba tersebut diperoleh ibu dan anak ini dari seorang laki-laki yang masih dalam pengejaran.

“Ibu dan anak ini dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana,” ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.