MEDANHEADLINES.COM, Langkat – Suami yang membakar istrinya hidup-hidup di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat telah ditangkap. Pelaku inisial BS alias B (25) itu diciduk polisi di Aceh Tamiang.
“Pelaku diamankan saat bekerja di salah satu gudang barang bekas,” kata Kasi Humas Polres Langkat, AKP Yudianto ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Yudianto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku terjadi setelah Polsek Pangkalan Brandan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Aceh Tamiang pada Jumat 13 Oktober 2023.
“Personel langsung berangkat ke Aceh Tamiang dan berkoodinasi dengan Polres Aceh Tamiang. Pelaku kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, lanjut Yudianto, pelaku mengaku tega membakar korban ANH (16) hingga nyaris tewas dikarenakan cemburu.
“Korban dan pelaku sudah pisah selama satu minggu dan beberapa hari tinggal di rumah saksi Elviana (teman korban). Pelaku cemburu dan menduga korban ada menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain,” pungkas Yudianto.
Sebelumnya, kejadian pelaku membakar istri sirinya itu terjadi di Jalan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat pada Jumat (6/10/2023). Pelaku nekat membakar korban hingga nyaris tewas karena dipicu api cemburu. Pelaku langsung kabur setelah membakar korban. (Red/suarasumut.id)












