MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – KPK telah menetapkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan bahwa Syahrul melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono atau KS dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta atau MH.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu atau setoran untuk proses lelang jabatan. Termasuk ikut serta atau markup dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan,” ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).
Johanis menjelaskan, modus yang dilakukan SYL dalam melakukan korupsi adalah dengan membuat kebijakan personal untuk karyawannya yang menduduki posisi pejabat teras atau eselon 1 dan 2.
“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon 1 dengan besaran mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000,” katanya.
Johanis mengatakan, SYL secara rutin menerima uang setoran itu setiap bulan untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya.
“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembiayaan cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard,” kata Johanis.
Johanis mengatakan, sumber uang yang diterima SYL bukan hanya setoran dari para bawahannya, juga berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di markup termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek. Perbuatan itu dilakukan SYL mulai rentang waktu 2020 hingga 2022.
“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar,” kata Johanis.
Johanis mengatakan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta membantah adanya pungutan di Kementan. Adapun Hatta merupakan anak buah mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.
“Enggak sampai segitulah,” kata Hatta usai diperiksa KPK pada Senin 9 Oktober 2023. Ketika ditanya lebih lanjut dalam kasus itu, Hatta meminta persoalan itu ditanyakan kepada penasihat hukumnya (PH). “Nanti biar PH saya yang jelasin semua, ya…” ujarnya.
Dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan, KPK baru menahan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Penahanan Kasdi dilakukan mulai 11 Oktober untuk 20 hari ke depan hingga 30 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK.
Sementara SYL dan MH belum dilakukan penahanan karena keduanya tidak hadir dalam panggilan yang dijadwalkan KPK pada Rabu 11 Oktober 2023.
Juru Bicara KPK Ali mengatakan, baik SYL maupun MH berhalangan hadir karena sedang ada urusan keluarga.
“Alasan dua tersangka lainnya, karena ibu mertuanya sakit, dan sedang menengok orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Ali di Gedung KPK.
Hal itupun dibenarkan oleh anggota tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis. Ia mengklaim, orang tua SYL sedang sakit sehingga terpaksa meminta penjadwalan ulang pemanggilan KPK.
“Karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit. Maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya,” kata Ervin dalam keterangan resminya, Rabu.
Ervin pun mengaku telah mengantarkan surat permohonan penjadwalan ulang pada KPK. Dalam surat itu juga disampaikan pernyataan Syahrul yang meminta maaf karena berhalangan hadir.
“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” kata Syahrul Yasin Limpo disampaikan Ervin Lubis.
SYL ajukan praperadilan
Dibalik ketidakhadiran SYL ke KPK, rupanya tim kuasa hukum kader Partai NasDem itu sedang melakukan perlawanan hukum. Gugatan praperadilan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di hari yang sama, Rabu 11 Oktober 2023.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan SYL itu terkait keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. “Benar, pemohon Syahrul Yasin Limpo, termohon KPK,” kata Djuyamto dikonfirmasi Tempo pada Rabu 11 Oktober 2023.
Djuyamto mengatakan, pendaftaran gugatan praperadilan itu didaftarkan SYL melalui kuasa hukumnya Dodi S Abdulkadir dan kawan-kawan dengan nomor registrasi perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“(Materi perkara) Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan ini dimulai pada Senin 30 Oktober mendatang dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono
“Iya (terbuka untuk umum),” kata Djuyamto. (Red/tempo.co)