MEDANHEADLINES.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan akan memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia atau Pinjol Adakami buntut viralnya salah satu nasabah yang bunuh diri.
OJK rencananya akan memanggil Pinjol AdaKami pada hari ini untuk mengklarifikasi benar atau tidaknya kejadian tersebut.
“Akan kami panggil hari ini (Pinjol AdaKami),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari dikutip dari Suara.com, Rabu (20/9/2023).
Seorang pria dikabarkan nekat melakukan bunuh diri karena terus mendapatkan teror dari debt collector (DC) aplikasi pinjaman online (pinjol) AdaKami.
Seperti dilansir dari akun @rakyarvspinjol, terdapat unggahan tangkapan layar yang mengaku sebagai korban pinjol AdaKami memutuskan untuk mengakhiri hidup karena terus menerus mendapat teror dari DC AdaKami.
“Aku mau cerita tentang korban kebrutalan terror DC pinjol legal Adakami yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri ya,” tulis akun tersebut.
Dalam tangkapan layar tersebut diceritakan bila keluarga yang terjerat pinjol terpaksa bunuh diri akibat tidak mampu membayar utang di AdaKami. Sebelum bunuh diri teror dan pemecatan dari pekerjaan membuat korban pinjol makin terpuk.
Keluarga korban memang sengaja tidak menghebohkan peristiwa bunuh diri ini, karena malu membuka aib almarhum. Melalui aplikasi AdaKami, korban meminjam dana sebesar Rp 9,4 juta. Namun, korban justru diminta pengembalian dana hingga Rp 19 juta. (Red/Suara.com)