MEDANHEADLINES.COM – Idham Holik, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengatakan KPU dan pemerintah akan mengadakan pertemuan dengan Komite II DPR RI untuk membahas waktu pendaftaran presiden dan cawapres pada 2024. Pertemuan tersebut dijadwalkan yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 September 2023.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 3 Tahun 2022 Tentang Waktu dan Tahapan Pemilu 2024, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Namun kini diusulkan dipercepat hingga 10 Oktober.
Idham mengatakan “Dari DPR diusulkan pada tanggal 20 sore, KPU akan diundang untuk mengikuti rapat konsultasi rancangan peraturan KPU”.
Idham mengatakan, ada empat topik yang akan dibahas nanti dalam rapat gabungan di DPR. Pertama, rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Kedua, rancangan peraturan pemungutan suara KPU. Ketiga rancangan peraturan KPU tersebut menyangkut perubahan peraturan kampanye. Keempat, proyek terkait perubahan penyajian daftar calon pemilu legislatif, ujarnya.
Sebelumnya, Komite II DPR RI menunggu kesiapan KPU Indonesia untuk menjelaskan usulan percepatan batas waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 10 hingga 16 Oktober 2023. Menurut Ketua Komite II Ahmad Doli Kurnia, KPU belum menetapkan batas waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Katanya, hal itu hanya mengatur ketentuan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu.
“Sebenarnya kami memahami adanya perubahan jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Hal itu sebenarnya sudah kita ketahui ketika kemarin ikut serta dalam pengesahan Perppu Nomor 7 tentang Undang-Undang Nomor 2017. Jadi ini memang konsekuensi dari Perppu, kata Doli beberapa waktu lalu di Gedung DPR. (Red/Suara.com)