MEDANHEADLINES.COM, MEDAN – Pj Gubernur Sumut, Hassanudin menyambut dan mengapresiasi kunjungan kerja (Kunker) Komite IV DPD RI di Pemprov Sumut.
Kunjungan tersebut dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara Yang Difokuskan Pada Pengelolaan Aset Daerah.
“Kami mengapresiasi kedatangan DPD RI ke Sumut. Kami sambut baik kedatangan ini,” kata Hassanudin didampingi Sekda Arief S Trinugroho dan Asisten Administrasi Umum, Lies Handayani saat pertemuan di ruang rapat I Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Senin (11/9/2023).
Hassanudin mengatakan, pihaknya akan senantiasa terbuka untuk berdiskusi dengan rombongan DPD RI. Dia mengharapkan hasil Kunker ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumut.
“Kita harapkan hasil diskusi dan pembahasan bersama DPD RI dapat bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dia juga menyampaikan bahwa Pemprov Sumut senantiasa menjalankan regulasi yang berlaku. Termasuk dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara Yang Difokuskan Pada Pengelolaan Aset Daerah.
“Sumut sudah mengikuti regulasi dan birokrasi yang berlaku serta senantiasa menjalankannya,” ucapnya.
Anggota DPD RI asal Sumut, Faisal Amri turut mengapresiasi terpilihnya Sumut menjadi tujuan Kunker. Menurutnya, kunjungan tersebut bertujuan untuk bertemu dengan para pemangku kebijakan guna memperolah informasi mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
“Saya apresiasi komite empat yang telah memilih Provinsi Sumut sebagai tempat kunjungan kerja,” kata Faisal.
Ketua Komite IV DPD RI, Elviana menambahkan, pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ini merupakan awal bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengelolaan aset. Ia mengharapkan kegiatan ini dapat menyerap masukan dari pemprov sebagai bahan pertimbangan RUU tersebut.
“Kami harap dapat masukan dari daerah. Masukan ini jadi bahan pertimbangan untuk RUU tentang pengelolaan aset daerah,” katanya. (Red/Ril)