Medan  

FORJAK Kecam Perintangan yang Dilakukan Satpol PP Terhadap Wartawan Saat Meliput di Pemprov Sumut

Jurnalis IDN Times, Prayugo Utomo dihalangi personel Sat Pol PP, EA Lubis saat hendak meliput serah terima jabatan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada Pj Gubernur Hassanudin. (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Forum Jurnalis Anti Kekerasan (FORJAK ) mengecam perintangan disertai dugaan Represifitas yang dilakukan  personel Satpol PP terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan di Kantor Gubernur Sumatra Utara, Selasa (5/9/2023).

Aksi dugaan kekerasan dan intimidasi itu dilakukan di tengah acara serah terima jabatan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada Pejabat Sementara (Pj) Gubernur Hassanudin.

Ada 12 jurnalis yang menjadi korban perintangan saat itu. Kejadian bermula saat sejumlah jurnalis hendak masuk ke Aula Raja Inal Siregar di Lantai II Kantor Gubernur Sumut, lokasi acara sertijab. Di akses masuk aula, sejumlah pesonel Satpol PP tampak berjaga.

Di saat bersamaan, para ASN, warga dan jurnalis berdesakan ingin masuk aula. Namun, begitu giliran para jurnalis petugas Satpol PP menghadangnya.

Seorang anggota Satpol PP bernama EA Lubis dengan kasar menarik Jurnalis IDN Times bernama Prayugo Utomo yang hendak masuk. Dia sempat menanyakan soal identitas Prayugo. Setelah dijelaskan, EA Lubis malah menyebut jika IDN Times tidak media resmi.

“Apa itu IDN Times. Enggak resmi itu,” kata dengan lantang.

EA Lubis juga sempat mendorong dan menarik badan Prayugo Utomo agar tidak bisa masuk ke aula. Begitu juga dengan para jurnalis lainnya. Petugas Satpol PP mendorong mereka menjauh dari pintu.

“Kita juga heran, kenapa malah dibilang tidak resmi. Saya meliput sudah sesuai dengan prosedur. Saya memakai tanda pengenal atau ID Press. Saya juga sudah menjelaskan dengan baik-baik, tapi mereka malah menarik saya dan tetap mengatakan media saya tidak resmi sehingga tidak boleh meliput acara itu,” kata Prayugo.

Akibat perintangan itu, Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, itu merasa dirugikan karena dia akhirnya tidak bisa melakukan pekerjaannya.

Korban lainnya, Danil Siregar dari media Tribun Medan juga menyayangkan tindakan pelarangan tersebut. Apalagi sampai dibarengi dengan aksi kekerasan.

“Kita juga heran kenapa sampai main fisik. Apa mereka tidak memahami jika kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang,” katanya.

Pada saat para jurnalis kembali menanyakan kenapa EA Lubis ihwal melakukan pelarangan? Dia malah berupaya memutarbalik fakta. Dia justru mengatakan bahwa pintu yang hendak dimasuki jurnalis adalah akses masuk pejabat.

“Tadi abang mau masuk ke pintu untuk pejabat,” katanya.

Jawabannya ini justru membuat bingung. Lantaran pintu yang dimaksud merupakan satu-satunya akses ke dalam aula.

FORJAK yang diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menyampaikan pernyataan sikap terhadap aksi perintangan dan dugaan Represifitas itu.

Ketua PFI Medan Rahmad Suryadi menyayangkan dugaan Represifitas yang dilakukan petugas Satpol PP terhadap para jurnalis.

“Padahal ini momen baik untuk Gubernur Edy Rahmayadi di akhir masa jabatannya. Tapi malah dinodai oleh aksi tidak terpuji Satpol PP yang merupakan anggotanya,” ujar Rahmad.

PFI Medan mendesak pimpinan Satpol PP Sumut, Mahfullah Daulay mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melakukan perintangan dan dugaan Represifitas terhadap jurnalis.

“PFI Medan mendesak pelaku ditindak oleh instansinya. Aksi perintangan ini memiliki konsekuensi pidana. Kepala Satpol PP Pemprov Sumut juga harus memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Pers terhadap anak buahnya,” tegasnya.

Ketua FJPI Sumut Nurni Sulaiman mengatakan, aksi yang dilakukan Satpol PP itu sudah mencoreng nama Pemprov Sumut. “Perbuatan ini melawan hukum harus segera ditindak tegas. Kita harus melawan segala tindakan yang mengerdilkan kebebasan pers,” kata Nurni.

Senada, Ketua AJI Medan Christison Sondang Pane juga mengecam tindakan Satpol PP tersebut. Katanya, apa yang dilakukan petugas Satpol PP itu sangat bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.

“Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” katanya.

Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers.

AJI Medan juga menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan,

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“AJI Medan mendesak agar Pj Gubernur Sumut, ataupun Kasatpol PP menindak anggotanya yang melakukan tindakan represif dan upaya penghalangan liputan tersebut,” pungkasnya.

Kasus perintangan jurnalis bukan hanya kali ini terjadi di Kota Medan. Sebelumnya, dua jurnalis menjadi korban perintangan yang dilakukan petugas Satpol PP dan Paspampres pengawal Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution pada Rabu (14/4/2021) lalu.

Saat itu dua awak media Rechtin Hani Ritonga (Harian Tribun Medan) dan Ilham Pradilla (Suara Pakar) hendak melakukan wawancara secara doorstop kepada wali kota di kantor Pemkot Medan.

Waktu menunggu, mereka didatangi Satpol PP dan mengatakan tidak boleh melakukan wawancara kepada wali kota. Setelah memberikan penjelasan, petugas Satpol PP itu kembali. Tak lama, petugas pengamanan dari kepolisian dan Paspampres mengusir dua wartawan.

Petugas mengatakan wawancara yang dilakukan bukan saat jam kerja. Bahkan, disebutkan dua petugas tersebut, bahwa kedatangan jurnalis dituding mengganggu kenyamanan dan ketertiban.

Catatan AJI Medan, sepanjang 2021 hingga 2023, ada 16 kasus yang membuat jurnalis menjadi korban. Kasus-kasus ini terdiri dari perintangan, teror dan kekerasan fisik.

Aksi perintangan dan intimidasi hingga kekerasan masih menjadi ancaman serius bagi profesi jurnalis. Ini merupakan upaya menghalangi kemerdekaan pers di Indonesia. (Red/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.