MEDANHEADLINES.COM, Pematang Siantar – Sat Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Petugas terpaksa menembak satu pelaku karena berusaha kabur saat penangkapan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial AHL alias HL dan RSS alias J. Personel meringkus keduanya dari tempat dan waktu berbeda.
“Petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku RSS alias J karena mencoba kabur,” kata Yogen ketika menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (31/8/2023).
Yogen menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban, Jarismen Damanik ke pihaknya. Korban membuat pengaduan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya telah dicuri dari Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sabtu (4/3/2023) subuh.
Tepat pada Selasa (25/7/2023) sore, Sat Reskrim mendapat informasi jika pelaku sedang berada di Kos Hunter Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Syur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Personel pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Dari lokasi petugas mengamankan pelaku AHL alias HL. Tim juga mendapati satu unit sepeda motor merek Honda Beat milik korban. Namun saat itu petugas tidak menemukan pelaku RSS alias J, karena ia selalu pindah tempat,” ujar Yogen.
Yogen mengatakan, petugas akhirnya menangkap RSS alias J pada Selasa (15/8/2023) siang. Tim menciduknya saat sedang duduk di lobi Penginapan Pulo Komba, di Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Pelaku terancam 7 tahun penjara
“Kepada petugas, RSS alias J mengakui bahwa dia ikut terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik korban Jarismen Damanik. Petugas terpaksa melumpuhkannya lantaran mencoba kabur saat ditangkap,” ucap Yogen.
Yogen menambahkan, RSS alias J ini sudah lima kali melakukan aksi Curanmor di wilayah hukum Polres Pematang Siantar. Motif kedua pelaku untuk mendapatkan uang dengan menjual kendaraan hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menggunakan narkoba.
“Saat ini keduanya sudah mendekam di sel tahan Polres Pematang Siantar. Mereka melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (FAD)












