MEDANHEADLINES.COM, Medan – Transparency International Indonesia (TI Indonesia) bekerja sama dengan Sentra Advokasi untuk Hak dasar Rakyat (SAHdaR) melaporkan riset tentang implementasi kebijakan antikorupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, TI Indonesia telah melakukan penilaian terhadap 47 BUMD di lima provinsi dengan menggunakan instrumen Transparency in Corporate Reporting (TRAC). Di Sumut, ada enam BUMD yang masuk dalam penilaian. Keenamnya yakni PT Bank Sumut, PDAM Tirtanadi, PT Dirga Surya Sumut, PT Pembangunan Prasarana Sumut, PT Perkebunan Sumatera serta PD Aneka Industri dan Jasa Sumut.
Sekretaris Jendral TI Indonesia, Danang Widoyoko menjelaskan ada enam elemen yang dinilai dalam asesmen TRAC, mulai dari komitmen antikorupsi, ruang lingkup kebijakan antikorupsi, pengungkapan kebijakan internal, sistem pelaporan pelanggaran dan perlindungan pelapor. Kemudian aturan tentang pengangkatan pimpinan, donasi politik dan program CSR sampai program pelatihan dan pemantauan program antikorupsi.
Sedangkan tata cara penilaian dalam TRAC BUMD menggunakan metode pemberian skor. Jika skor 0 berarti sangat tidak transparan dan skor 10 berarti sangat transparan. Rata-rata skor dari 6 BUMD di Sumut berada di angka 1,69. Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan kebijakan antikorupsi di provinsi ini masih belum serius.
Selain itu, lanjut Danang, hasil temuan TI Indonesia mengungkapkan bahwa mayoritas BUMD di Sumut belum memiliki kebijakan pemberian donasi politik. Uji kelayakan integritas (integrity due diligence) dalam rekrutmen pimpinan perusahaan dan transparansi program CSR juga ditemukan keterlibatan Politically Exposed Persons (PEPs).
Menurut Danang, penilaian terhadap integritas bisnis wajib dilakukan karena merupakan kebutuhan dalam dunia usaha saat ini. Sebab, indikator finansial saja tidak cukup untuk menggambarkan kondisi sesungguhnya kinerja perusahaan di daerah.
“Penilaian integritas bisnis sudah menjadi kebutuhan saat ini. Intinya kami ingin perusahaan milik daerah serius mengelola bisnisnya secara berintegritas dan tidak melakukan manipulasi,” kata Danang di forum diseminasi TRAC BUMD Sumut, di Kota Medan pada Selasa (29/8/2023).
Berdasarkan laporan TRAC BUMD yang dikeluarkan TI Indonesia, Bank Sumut menjadi BUMD di Sumut dengan skor tertinggi yakni 6,88. Sayangnya lima BUMD lain masih mendapat skor di bawah 5. Kelimanya adalah PDAM Tirtanadi di skor 1,46, PT Dirga Surya Sumut di skor 0,63, PT Pembangunan Prasarana Sumut di skor 0,63, PT Perkebunan Sumatera di skor 0,42. PD Aneka Industri dan Jasa Sumut mendapat skor terendah yakni 0,10.
Meskipun ada 1 BUMD di Sumut yang mendapat skor TRAC cukup baik, ini menjadi langkah optimis agar BUMD di Sumut mulai melakukan pembenahan diri.
“Kita harus mengapresiasi Bank Sumut yang sudah mendapat skor TRAC cukup baik. Bank Sumut ini sudah layak untuk disandingkan dengan beberapa BUMD besar di Jakarta. Bagi lima BUMD yang masih mendapat skor TRAC rendah bisa belajar dari Bank Sumut, meski mereka juga sempat terkena kasus korupsi,” pungkasnya.
Akademisi Fakultas Hukum USU, Detania Sukardja yang menjadi penanggap dalam forum diseminasi TRAC BUMD di Sumut menyebutkan bahwa mayoritas BUMD di provinsi ini masih tersandera kepentingan politik.
“Ternyata politik tata kelola kekayaan negara dalam tubuh BUMD di Sumut masih belum seluruhnya menguntungkan masyarakat. Hal ini juga dikonfirmasi dalam temuan TI Indonesia terkait BUMD belum dikelola dengan maksimal. BUMD di Sumut juga masih tersandera oleh kepentingan politik, terutama dalam pengisian jabatan direksi dan komisaris. Posisi tersandera ini meningkatkan potensi korupsi di BUMD,” kata Detania.
Sementara Komunitas Penyuluh Antikorupsi (KOMPAK) Sumut, Hidayat Chaniago mengatakan, banyaknya BUMD di Sumut yang bangkrut karena kelalaian dalam mengelola bisnisnya. “Minimnya keterbukaan informasi publik juga menjadi penyebab utama mayoritas BUMD di Sumut memiliki skor TRAC rendah,” ungkap Hidayat. (Red).












