MEDANHEADLINES.COM, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menggerebek ruko di pergudangan Cemara Cahaya Mas, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan yang dijadikan tempat perdagangan oli illegal, Jumat (25/8/2023).
“Pelanggaran tindak pidana dengan sengaja memproduksi dan memasarkan oli yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi didampingi Direktur Ditreskrimsus, Kombes Teddy Marbun di lokasi penggerebekan pada Senin (28/8/2023).
Hadi mengatakan, pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada gudang yang menjadi tempat produksi dan pengemasan oli. Kemudian pengemasan air radiator bermerek yang tidak berizin.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka. Mereka masing-masing berinisial N, AP, SW dan P. Para pelaku diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli. Memasukkan oli ke dalam botol, memberi stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga menjual produk tersebut.
“Identitas pemilik praktik produksi oli dan tempat berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan dan diimbau segera menyerahkan diri,” katanya.
Selain pelaku, petugas turut menyita lebih dari 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan, mesin produksi stiker, ratusan tumpukan kardus kemasan oli dan sejumlah barang bukti lainnya.
Hadi menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Direktur Ditreskrimsus, Teddy Marbun mengatakan masih mendalami terkait sudah berapa lama para pelaku menjalani praktik pemalsuan dan berapa jumlah produksi per harinya. “Informasi sementara setiap produk dipasarkan di Sumut,” pungkasnya. (FAD)












