MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Kamaruddin Simanjuntak mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri, dikawal oleh puluhan advokat pada Senin (14/8/2023). Kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks yang dilaporkan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kamaruddin bersama puluhan advokat mendatangi Bareskrim mengenakan atribut persidangan atau toga sekitar pukul 10.35 WIB. Sempat terjadi perdebatan di pintu akses masuk karena kerumunan yang mendesak masuk.
“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” kata Kamaruddin di Bareskim.
Kamaruddin meminta pertanggungjawaban Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, kenapa dia dijadikan tersangka dalam kapasitasnya membela klien.
“Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin dilaporkan oleh ANS Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus atau Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. Laporan ini diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli 2023. Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.
“Gelar perkara sudah dilakukan awal Juli lalu. Pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).
Laporan ini berawal dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Terkait video itu, Kamaruddin menyebut soal perempuan simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye bakal calon presiden pada Pilpres 2024. (Red/tempo.co)












