MEDANHEADLINES.COM, Madina – Seorang pria berinisial RS (19) nekat membacok kepala remaja inisial R (14) menggunakan parang hingga bersimbah darah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Peristiwa itu terjadi hanya karena RS merasa kesal dengan korban yang menggeber-geber sepeda motornya. Paman korban yang tidak terima membawa kasus ini ke jalur hukum. Dia lalu melaporkan kejadian yang dialami R ke pihak kepolisian.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan RS yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Satreskrim Polres Madina sudah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” katanya saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari suarasumut.id sindikasi medanheadlines.com, Minggu (13/8/2023).
Reza menjelaskan, kejadian yang menimpa korban terjadi di Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina. Peristiwa bermula dari cek-cok antara RS dengan korban beberapa hari sebelumnya.
“Korban menggeber menggunakan sepeda motornya,” ujarnya.
Tak terima dengan perlakukan korban, lanjut Reza, pelaku RS lantas menjumpai korban. Ketika bertemu RS langsung mengayunkan parangnya ke arah kepala korban. Akibatnya korban langsung roboh dengan kondisi bersimbah darah. Rekan korban yang melihat kejadian itu lantas melarikan R ke puskesmas terdekat.
“Akibat luka yang cukup parah, korban terpaksa dilarikan keluarga ke RSUD Panyabungan hingga dirujuk ke salah satu rumah sakit yang berada di Kota Medan,” katanya.
Polisi yang menerima laporan ini melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian menangkap RS di rumah orang tuanya di Kecamatan Panyabungan Utara. “Terhadap RS statusnya sudah tersangka,” ungkapnya.
Polisi menjerat RS dengan Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara. (Red/suarasumut.id)












