Sumut  

Tanah Koperasi USU Dirusak, Pemilik Buat Laporan ke Polda Sumut

Para pemilik tanah kaveling Koperasi USU saat melaporkan perusak dan penggarap tanah mereka ke Polda Sumut. (Foto: DIVA)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Puluhan pembeli lahan kaveling Koperasi Universitas Sumatera Utara (USU) mendatangi Polda Sumut, Rabu (9/8/2023).

Kehadiran mereka untuk membuat pengaduan terkait lahan di Jalan Luku IV, Kaveling Perumahan USU, Desa Durin Tonggal, Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Pasalnya, ada masyarakat yang mengaku sebagai kelompok tani telah merusak dan menyerobot lahan yang sudah mereka beli tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Junaidi Matondang, SH, MH mengatakan, tahap awal ini sebanyak 29 pembeli lahan yang membuat laporan ke Polda Sumut. Dia berharap aparat penegak hukum segera bertindak karena permasalahan ini menyangkut kepentingan orang banyak. Katanya, kepolisian dapat menjadikan kasus itu sebagai prioritas sehingga memprosesnya secara objektif rasional.

Junaidi menjelaskan, pihak kepolisian Polda Sumut telah menerima laporan mereka. Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/947/VIII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 9 Agustus 2023. Mereka melaporkan para penggarap atas dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 389 KUHP Juncto 406 KUHP.

Perusakan terhadap tanah kliennya bermula pada 29 Juli 2023 sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu para terlapor memasuki lahan dengan membawa alat berat berupa traktor pertanian. Kemudian mereka merusak patok batas dan besi cor dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Koperasi USU. Dan tindakan perusakan tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

“Akibat tindakan para terlapor, patok-patok tersebut rusak. Mereka juga menguasai tanah milik klien saya. Kemudian mereka mendirikan tiang-tiang bangunan di atas tanah klien saya. Perbuatan mereka telah membuat klien saya mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar,” kata Junaidi kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

“Semua klien saya ini memegang akta jual beli dari notaris. Mereka juga memiliki sertifikat dari BPN Deliserdang. Dan saat mereka membeli ada penjaga tanahnya lengkap dengan spanduk bertuliskan ‘Tanah Kaveling USU’ dan tidak ada tanda-tanda bahwa tanah tersebut dalam keadaan sengketa,” tambahnya.

Tidak ada silang sengketa di kaveling USU

Junaidi mengatakan, para pembeli tanah kaveling tersebut berasal dari berbagai kalangan. Umumnya dosen dan guru besar USU, pejabat USU, pejabat pemerintahan, anggota DPR dan aparat penegak hukum.

“Pembelinya ini orang baik-baik dan terhormat. Mereka bukan mafia tanah yang tega merampas tanah rakyat. Makanya para korban ini percaya bahwa tanah kaveling USU tersebut dalam keadaan clean dan clear serta bebas dari sengketa,” ucap Junaidi sembari meminta kepolisian segera menangkap semua penggarap dan mengamankan alat berat yang ada di lokasi. (DIV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.