Forkompi Minta Pemprov Sumut Tindak Tegas Taksi Online yang Langgar Aturan Tarif

MEDANHEADLINES.COM – Pengemudi taksi online di Sumatra Utara yang tergabung dalam Forkompi mengapresiasi terbitnya Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/543/KPTS/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam Wilayah Provinsi Sumut.

Namun, perwakilan Forkompi David Banggar Siagian masih resah karena tidak semua aplikator mematuhi. Maxim dan InDriver masih menggunakan tarif batas bawah yang ditetapkan.

“Hal seperti ini di lapangan mengakibatkan persaingan tidak sehat antar aplikasi yang berimbas pada driver. Penumpang akan memilih harga jauh lebih murah. Ini merugikan driver yang aplikasinya sudah taat aturan,” kata David, dikutip dari rilis, Kamis (27/7).

Oleh karena itu, Forkompi mendorong Pemprov Sumut menindak tegas aplikator yang tidak mematuhi keputusan gubernur yang mengatur Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) taksi dan ojek online tersebut.

“Kami minta Bapak Gubernur menindak tegas dan memaksa para aplikator yang beroperasi di Medan dan Sumut mematuhi tarif yang sudah ditetapkan. Agar menciptakan iklim usaha dan persaingan yang sehat bagi kami para mitra,” ungkapnya.

Jika ke depan aplikator tersebut masih enggan menyesuaikan tarifnya sesuai aturan, David menyebut pihaknya akan melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebab keduanya dinilai tidak bisa bersaing dengan sehat.

Keputusan Gubernur Nomor 188.44/543/KPTS/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam Wilayah Provinsi Sumut menetapkan tarif batas bawah (TBB) sebesar Rp3.800 per kilometer dan tarif batas atas (TBA) sebesar Rp6.500 per kilometer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.