MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Unit II Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir narkoba berinisial RB alias Robi. Modus pelaku meletakkan sabu di suatu tempat yang ada di kawasan Kota Depok.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, petugas menangkap pelaku di sekitar Ruko Akbar Motor, Jalan Raya Cinangka, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 05.50 WIB. Petugas turut mengamankan 36 kilogram sabu dan satu unit mobil milik pelaku lengkap dengan STNK-nya.
Karyoto menjelaskan, polisi telah melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku sejak akhir Juni 2023. Polisi mendapat informasi dari berbagai sumber di masyarakat. Di antaranya saat pelaku bertransaksi di wilayah Pamulang, Banten.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi memantau pelaku Robi di lokasi penangkapan. Subuh itu terlihat pelaku mengendarai Honda Jazz warna hitam dan tampak sedang ingin bertransaksi dengan seseorang. Takut target kabur, petugas lalu bergerak menangkap pelaku. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mendapati 29 kilogram paket sabu kemasan kopi Amerika Serikat merek Blackbeard di mobil pelaku.
“Tersangka mengatakan bahwa ada lima bungkus narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti,” ujar Karyoto.
“Kita sedang melakukan pengembangan terhadap jaringannya. Suplai 36 kilogram sabu ini cukup besar. Kami yakin ada yang mengendalikannya, dan dia pasti punya barang yang lebih besar lagi,” tambahnya.
Menurut Karyoto, pengendali narkoba yang mempekerjakan pelaku berjanji memberi upah sekitar Rp 25 juta sampai Rp 30 juta. Bahkan, dia akan menerima upah lebih besar jika berhasil mengantarkan semua sabu itu kepada penerima. Totalnya mencapai Rp 50 juta.
Pelaku meletakkan sabu di beberapa tempat
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa pelaku Robi telah menaruh lima kilogram paket yang berjarak 50 meter dari lokasi penangkapan.
“Modusnya, pelaku menaruh sabu itu di pinggir jalan. Dan pelaku ada meletakkan lima bungkus di gerobak,” katanya.
Petugas menyita sabu sebanyak 34 bungkus, dua di antaranya kemasan teh cina merek Guan Qyiang.
“Jika 29 paket ini tidak kita ambil, mungkin pelaku akan menaruh di beberapa tempat. Dan pembeli yang sudah sepakat akan mengambilnya,” ucap Hengki.
Hengki mengaku belum bisa mengungkapkan nama lain yang diduga terlibat. Sebab, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pengendali barang tersebut. “Kalau kita sebutkan identitas pengendalinya, nanti kabur,” ujar Hengki.
Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal terhadap pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati (Red/tempo.co)












