MK Pastikan Presiden Dua Periode Tak Bisa Jadi Cawapres

Hakim Konstitusi Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materil Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwopranjono.

Dengan begitu, Ketua MK Anwar Usman menegaskan pihaknya tidak memperbolehkan presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Putusan perkara 56/PUU-XXI/2023 itu mendapatkan pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Hakim menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

“Saya tetap berpendirian bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dan mahkamah semestinya menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon,” ucap Daniel.

Putusan ini menegaskan bahwa presiden yang telah menjabat dua periode, termasuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Adapun bunyi Pasal 169 huruf n UU 7/2017 ialah ‘Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’. (Red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.