MEDANHEADLINES.COM, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Jai Sanker alias Rakes (30). Hakim memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Preman yang memukul dan ancam bunuh wartawan ini terbukti melakukan tindak kekerasan dan penghalangan liputan wartawan pada 27 Februari 2023.
Saat membaca amar putusannya, Hakim Ketua, As’ad Rahim mengatakan bahwa terdakwa Jai Sanker alias Rakes secara sah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Jai Sanker terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi peliputan pers sebagaimana dakwaan ke-1. Dua, menjatuhkan terdakwa pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata As’ad.
Setelah itu, As’ad memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan banding.
Hakim memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan, JPU Septian mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Abdulah Lubis, Kelurahan Babura, Kota Medan, 27 Februari 2023.
Terdakwa melarang wartawan meliput pra rekonstruksi
Saat itu, Polrestabes Medan sedang melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan. Di lokasi, sejumlah wartawan yakni Suryanto, Goklas Wisely, Bahana, Alfiansyah, Donny Admiral dan Tuti Alawiyah Lubis hendak melakukan peliputan kegiatan pra rekonstruksi itu.
“Kemudian tidak lama, datang terdakwa Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes, menghampiri saksi Suryanto dan teman-temannya. Terdakwa Jai Sanker berkata ‘bang nggak boleh rekam- rekam di sini,” kata Septian saat membacakan dakwaan.
Kala itu, saksi Alfiansyah mempertanyakan maksud Jai Sanker menghalangi mereka, sembari menjelaskan bahwa mereka merupakan wartawan.
“Kemudian, terdakwa Jai Sanker mengatakan abang gak kenal aku, siapa ? yang dijawab saksi Alfiansyah kenapa emangnya bang ? aku mau meliput aja ini. Selanjutnya saksi Bahana mengeluarkan telepon genggam dan hendak merekam (keributan),” ucap Septian.
Namun, saat itu teman Jai Sanker meminta Bahana untuk tidak merekam, lalu terjadi cekcok mulut antara saksi Alfiansyah dengan Jai Sanker.
“Kemudian terdakwa Jai Sanker berkata, aku kenal sama orang PWI, abang tanya saja ke dia, siapa aku ? lalu saksi Alfiansyah menjawab, iya nya bang, kami mau meliput ajanya ini. Terdakwa Jai Sanker berkata enggak bisa,” ujar Septian.
Saat itu, saksi Bahana mempertanyakan kapasitas Jai Sanker menghalangi peliputan. Jai Sanker lalu mengaku sebagai salah satu anggota organisasi masyarakat di Medan.
“Dijawab terdakwa Jai Sanker aku Rakes dari AMPI, selanjutnya terdakwa Jai Sanker mendorong badan saksi Bahana sambil berkata, sini kau, sini kau,” kata Septian
Karena terus direkam, terdakwa lalu menepis seluler Bahana hingga akhirnya terjatuh.
“Yang mana pada saat itu saksi Suriyanto merekam kejadian tersebut, kemudian terdakwa Jai Sanker mengatakan kepada saksi Suryanto jangan kau rekam-rekam ya, sambil mendekati saksi Suryanto dan tiba-tiba terdakwa Jai Sanker menendang paha saksi Suryanto,” kata Septian.
Selanjutnya, jaksa segera melerai kejadian itu, tapi tetap Jai Sanker mengancam para saksi yang berada di sana.
“Terdakwa Jai Sanker mengatakan hapus video itu, kumatikan nanti kalian,” ungkap Septian.
Setelah dilerai polisi, akhirnya Jai Sanker meninggalkan lokasi bersama teman-temannya. Selanjutnya para saksi melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Medan. Polisi lalu menangkap Jai Sanker alias Rakes. (Red)