Medan  

Dituding Putus Kontrak Secara Sepihak, Ini Penjelasan PT PPSU

Dirut PT PPSU Refli Yuner saat memberikan keterangan kepada wartawan soal putus kontrak dengan PT HMI terkait penyelenggaraan PRSU ke 49 di kantornya, Rabu (12/11/2023). (Foto: DIVA)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Refli Yuner, merespon protes PT Harmoni Muda Inovasi (HMI) tentang pelaksanaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2020.

Refli mengatakan, bahwa kontrak tersebut sudah putus karena PT HMI tidak melaksanakan kewajiban seperti yang ada dalam perjanjian kontrak. Dalam hal ini, PT PPSU mengedepankan bukti-bukti yang ada perihal kenapa bisa terjadi pemutusan kontrak.

Sebagai direktur, Refli mengaku hanya menjalankan ketentuan kontrak antara PT HMI dengan PT PPSU pada 2020.

“Kalau saya lihat di situ (kontrak) ada tindakan yang sebenarnya dia (PT HMI) harus memberikan uang ke PT PPSU (uang muka), tapi itu tidak pernah masuk ke rekening perusahaan (sesuai kontrak). Dengan tidak adanya pemberian DP itu, kami menganggap PT HMI ingkar janji yang tentunya secara otomatis sebagai wanprestasi (kontrak sudah putus dengan sendirinya). Jadi bukan kami yang memutus secara sepihak,” kata Refli kepada wartawan di Kantor PPSU, Rabu (13/7/2023).

Refli mengatakan, PT PPSU juga sudah melakukan audit keuangan internal. Tujuannya untuk membuktikan jumlah dana yang telah terpakai oleh kedua belah pihak, antara PT PPSU dan PT HMI.

“Kita juga melakukan audit internal, termasuk terhadap besaran klaim yang masuk. Cuma kita tidak mempublish ini. Bagaimana membuktikan posisi keuangan, bagaimana angka yang mereka keluarkan kita audit kebenarannya,” ungkapnya.

Menurut Refli, audit itu bukan merupakan kewajiban. Namun, secara moril perlu karena adanya pihak yang merasa merugi saat bermitra dengan pihaknya.

“Namun, angka yang kami terima terdapat perbedaan yang cukup jauh. Selain itu, mereka juga ada menggunakan uang perusahaan yang saat ini harus kami tagih,” ujar Refli.

PT PPSU sudah pernah tawarkan kerja sama lain

Refli mengatakan, secara moril, PT PPSU sebenarnya menaruh perhatian terhadap laporan kerugian PT HMI dengan membuat skema kerja sama lain untuk ke depannya.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan mencari format agar tidak salah untuk memberikan pekerjaan PRSU selanjutnya ke mereka, sebagai pengobat kekecewaan atau penebus kerugian yang di state itu,” katanya.

“Saya juga sudah beberapa kali minta konsep kerja sama ke depannya. Termasuk materi apa saja yang akan tampil, tapi tidak kunjung ada. Mereka menyatakan akan bermitra dengan perusahaan yang kuat dengan menyebutkan nama EO besar, tapi itu tak pernah terealisasi,” tambahnya.

Akan tetapi, lanjut Refli, pihak PT HMI malah meminta PT PPSU memberikan modal untuk pekerjaan di PRSU dengan judul sebagai investasi.

“Kan sudah tidak masuk akal apa yang mereka (PT HMI) minta. Mereka ingin mendapat projek dari PPSU, tapi PPSU yang harus memodalinya. Kalau begitu mending PPSU saja yang menggarap sendiri. Atas dasar tidak ada titik temu itulah akhirnya saya minta pendapat hukum ke APH. Dan dari situ terlihat bahwa sejak awal perjalanan mereka sudah wanprestasi (ingkar janji) dalam kontrak kerja,” pungkasnya.

Sementara, Kasi PRSU di PT PPSU menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan direktur PT HMI, Femiga Orbayusra. Dia menyarankan agar PT HMI menempuh jalur hukum terkait putusnya kontrak kerja mereka dengan PT PPSU.

“Kita juga sudah mempersilahkan mereka (PT HMI) menempuh jalur hukum. Itu pertemuan kami di 2020. Saat itu Femiga, selaku direktur PT HMI marah dan berujar bukan itu pembahasan utamanya, tapi lebih kepada dia minta solusi apa terkait nasib kerja sama ini,” pungkasnya. (DIV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.