MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Riau, Aceh dan Bali. Petugas turut menyita barang bukti 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi.
Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini Polri melibatkan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen PAS Kemenkumham, Kanwil Bea Cukai di Aceh, Sumut, Riau, Bali serta Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Total tersangka yang ditangkap saat pengungkapan berjumlah 13 orang. Mereka masing-masing berinisial S bin I, H bin MT, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM dan IDGK alias O.
“Operasi dilaksanakan selama Juni dari tiga TKP, yaitu Aceh, Riau dan Bali. Barang bukti yang bisa disita dari seluruh kegiatan berjumlah 428 kilogram sabu-sabu dan 162.932 butir ekstasi,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/6/2023).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan, tersangka S bin I dan H bin MT ditangkap dengan barang bukti 348 kilogram sabu-sabu. Keduanya ditangkap di Aceh pada 18 Juni 2023.
“Modus operandi penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut perairan Aceh,” kata Mukti.
Terhadap tersangka H ditangkap dengan total barang bukti 80 kilogram sabu-sabu dan 22.932 butir ekstasi asal Malaysia. Dia ditangkap di Riau pada 14 Juni 2023.
Sedangkan tersangka TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O ditangkap di Bali. Dari mereka disita barang bukti sebanyak 140 ribu butir ekstasi.
“Modus operandi mengirimkan narkotika jenis ekstasi dari luar negeri (Belanda) untuk dipasarkan di Indonesia,” ujar Mukti.
Akibat perbuatannya, ke 13 tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Red/suara.com)












